BerandaHabar Provinsi KalselPergantian Ketua KPU Banjarbaru...

Pergantian Ketua KPU Banjarbaru dan Banjar Disebut “Penyegaran”, Pengamat Hukum : Asbun!!

Terbaru

Pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru yang beberapa waktu lalu sempat disebut oleh Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa merupakan penyegaran mendapat sorotan tajam dari Pengamat Hukum, Badrul Ain Sanusi.

Bahkan Badrul Ain Sanusi menyebut jika statement yang dilontarkan Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa tersebut Asal Bunyi.

“Kalau kata kita itu “Asbun” (Red—-Asal Bunyi),” tuturnya, Rabu (10/07/23) malam.

Menurut Badrul, apa yang terjadi di KPU Kota Banjarbaru dan KPU Kabupaten Banjar itu sudah jelas, Ketua KPU Banjarbaru terbukti melakukan tindak pidana.

“Sedangkan KPU Kabupaten Banjar dalam proses pergantian ketua yang dilakukan masih perlu dipertanyakan, apakah sudah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku sesuai dengan PKPU (Red—Peraturan KPU) atau tidak?,” cetusnya.

Kendati demikian menurutnya, Apabila Ketua KPU (Provinsi Kalimantan Selatan) berstetmen dalam hal ini haruslah berdasarkan aturan sebagaimana PKPU dan aturan yang mengikat jabatannya.

“Kalau hanya berdasarkan asumsi tanpa memiliki dasar hukum, maka saya katakan dia asbun,” ujarnya kepada awak media.

Lebih jauh ia menjelaskan jika istilah penyegaran itu lebih tepat digunakan pada institusi maupun birokrasi, adapun jika memang itu terjadi mungkin penyegaran di suatu bidang dengan mengganti posisi administrasi atau keuangan hingga bagian bidang yang lain, itupun untuk sebuah upaya agar kinerja bisa lebih efektif.

“Lain halnya pada jabatan Komisioner KPU, dimana hanya ada jabatan ketua dan anggota, tidak bisa disebut penyegaran, karena mereka dipilih dan dilantik harus melalui mekanisme dan aturan serta seleksi yang berdasarkan peraturan yang disepakati, pun begitu apabila ingin melakukan pergantian ketua, pasti ada aturan dan mekanisme yang harus dilalui,” tegasnya.

Masih kata Badrul Ain Sanusi, Mengingat latar belakang seorang Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan merupakan seorang akademisi, menurut Badrul seharusnya mampu untuk memberikan keterangan yang terang dan jelas dengan memiliki dasar untuk mencerdaskan masyarakat.

“Jangan sampai karena statement penyegaran malah membuat bingung bahkan gaduh masyarakat,” tuturnya.

Ia juga menerangkan, kalau Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan dengan keterangannya menyebut polemik ini penyegaran tanpa memiliki dasar hukum, maka ia tidak menjalankan konstitusi, serta melanggar kode etik.

“Kalau begitu Ketua KPU Provinsi Kalsel bisa di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), siapapun boleh melaporkannya dengan dasar statemen penyegaran yang tidak memiliki dasar dan membuat gaduh masyarakat,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka