MARTAPURA – Upaya pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Banjar kembali membuahkan hasil. Kali ini, seorang pria berinisial MA (39), warga Desa Sei Raya, Kecamatan Simpang Empat, diamankan oleh jajaran Polsek Simpang Empat atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Rabu (23/04/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, di sebuah warung malam yang berada di Jalan Ahmad Yani KM 73, kawasan Guntung Sarun, Desa Simpang Empat, Kabupaten Banjar. Penangkapan tersebut bermula saat personel Polsek Simpang Empat melaksanakan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Ari Handoyo menjelaskan, saat patroli berlangsung, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan di dalam kamar warung tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga orang tengah mengonsumsi sabu, yakni MA, NR dan SB.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan tempat kejadian. Hasilnya, ditemukan satu kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,87 gram atau berat bersih 4,67 gram yang diakui milik MA.
Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan alat hisap berupa bong serta satu unit handphone merk OPPO yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi Narkoba.
Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Simpang Empat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak Polsek juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar untuk pendalaman dan pengembangan kasus ini.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Banjar melalui jajarannya menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran Narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan Kabupaten Banjar yang aman dan bebas dari bahaya Narkotika. (Humresbjr)