BerandaHukumPT AGM Tegas: Tak...

PT AGM Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Hukum dalam Pembebasan Lahan

Terbaru

Banjarbaru – PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan lahan yang kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan.

Dalam kasus yang bermula dari proses pembebasan lahan di wilayah konsesi PKP2B PT AGM di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSU) tahun 2022 itu, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya diduga menjual lahan yang bukan miliknya kepada perusahaan tambang tersebut.

Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, SH, MH, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut para pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“PT AGM telah menerima surat tembusan resmi dari Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit III Subdit IV, yang menyatakan penetapan tiga tersangka dalam perkara ini. Pelapornya adalah PT Antang Gunung Meratus,” ujar Suhardi di Banjarbaru, Kamis (23/10/2025).

Suhardi menegaskan, PT AGM telah menjalankan seluruh prosedur pembebasan lahan sesuai standar operasional perusahaan (SOP). Pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen resmi, namun belakangan diketahui bahwa lahan tersebut tidak dimiliki secara sah oleh pihak penjual.

“Para tersangka menjual lahan yang bukan miliknya. PT AGM sudah menjalankan prosedur yang benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, PT AGM menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan perusahaan, negara, maupun masyarakat.

“Kami mendukung penuh proses hukum dan menolak segala tindakan yang merugikan pihak mana pun. Siapa pun yang memberikan keterangan palsu akan diproses secara hukum,” tambah Suhardi.

Pihak PT AGM juga menyerahkan sepenuhnya pengembangan kasus ini kepada penyidik Polda Kalsel dan berharap prosesnya berjalan profesional serta transparan.

“Kami percaya penyidik akan bekerja objektif. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu harus ditindak tegas,” ujarnya.

PT AGM memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, berlandaskan prinsip keadilan dan transparansi hukum.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka