BerandaHabar UtamaPT Merge Mining Indonesia...

PT Merge Mining Indonesia Sambut Kunjungan Komisi III DPRD Kalsel, Klarifikasi Isu dan Tegaskan Komitmen Kooperatif

Terbaru

BANJAR — PT Merge Mining Indonesia (MMI) menyambut kunjungan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang datang ke lokasi operasional perusahaan untuk menindaklanjuti aduan dari sekelompok warga di Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, Kamis ( 08/05 ).

Aduan tersebut berasal dari gabungan 24 kepala keluarga (KK) yang tersebar dari beberapa RT dan menyampaikan keluhan terkait dugaan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.

Dalam pertemuan tersebut, PT MMI menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif, serta menyampaikan klarifikasi berdasarkan data dan fakta di lapangan. Berikut adalah beberapa poin penting yang dijelaskan oleh perusahaan:

  1. 24 KK Bukan dari Satu RT

Warga yang menyampaikan keluhan terdiri dari gabungan beberapa RT, bukan berasal dari satu lingkungan tertentu. Hal ini dibenarkan oleh salah satu perwakilan warga yang menyatakan bahwa karena berasal dari banyak RT, maka mereka tidak mengatasnamakan salah satu RT secara spesifik, melainkan mengatasnamakan “warga” secara umum.

  1. Warga Pernah Menandatangani Pernyataan Terkait Pembebasan Lahan

Pada tanggal 3 Mei 2024, warga telah memberikan pernyataan dan menandatangani dokumen yang berisi tata cara pembebasan lahan kepada PT MMI. Pernyataan tersebut dibuat secara resmi dan disaksikan langsung oleh Kapolsek, Camat, dan Kepala Desa setempat.
Namun pada perkembangannya, warga tidak dapat memenuhi tata cara yang telah disepakati, yaitu bahwa proses negosiasi dilakukan secara langsung antara warga dan PT MMI tanpa melibatkan pihak ketiga, seperti advokat atau lembaga luar seperti LSM Walhi.

  1. Mayoritas Pekerja adalah Warga Lokal

PT MMI tidak hanya mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), tetapi juga ratusan warga asli setempat. Bahkan, salah satu istri dari warga yang turut menyampaikan keluhan saat ini masih aktif bekerja di perusahaan.

  1. Pemantauan Lingkungan Dilakukan Rutin

Setiap bulan, PT MMI melakukan pemantauan kualitas udara dan air melalui lembaga pihak ketiga yang independen. Hasil pengujian menunjukkan seluruh parameter lingkungan berada dalam batas baku mutu yang ditentukan.

  1. Permintaan Air Melebihi Standar Umum

Kelompok warga tidak hanya meminta air bersih untuk keperluan rumah tangga, namun juga air yang langsung layak konsumsi tanpa perlu dimasak atau disaring, yang dinilai di luar standar umum penyediaan air bersih.

  1. PT MMI Telah Menyediakan Air Bersih untuk Beberapa RT

Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, PT MMI telah menyalurkan air bersih ke beberapa RT yang membutuhkan di sekitar wilayah operasionalnya.

“Kami berkomitmen menjalankan kegiatan usaha yang bertanggung jawab secara lingkungan dan sosial. Kami terbuka terhadap evaluasi dan siap bekerja sama dengan DPRD dan semua pihak terkait,” tegas perwakilan manajemen PT MMI.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan PT MMI, dan menegaskan bahwa proses tindak lanjut akan dilakukan dengan pendekatan objektif dan berbasis data.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka