BerandaHabar BanjarbaruPuluhan Pelaku UMKM Datangi...

Puluhan Pelaku UMKM Datangi Pengadilan Negeri Banjarbaru Menuntut Keadilan

Terbaru

Banjarbaru – Pemilik akun instagram @mamakhasbanjar penjual ikan asin dan frozen food meminta keadilan, yang diduga dikriminalkan tanpa peringatan, Bertempat di Pengadilan Negeri Banjarbaru di ruang sidang Kartika, Senin (3/3/25).

Firly selaku UMKM penjual ikan asin, harus berhadapan dengan aparat hukum karena diduga beberapa barang yang diperjual belikan tanpa merk dan label, pada beberapa produk seperti ikan asin, udang, dan kerang makanan.

Tanpa peringatan resmi seperti Surat Peringatan 1 (SP1) atau SP2 dari dinas terkait, barang dagangannya langsung disita, dan ia pun ditahan.

Mereka (pelaku UMKM) menuntut Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Pengadilan Negeri Banjarbaru, untuk menegakkan keadilan dengan menghentikan perkara pidana, yang menurut pihak UMKM merupakan kriminalisasi yang dilakukan, aparat kepolisian terhadap pelaku usaha UMKM yaitu Firly Norachim.

Faisol Abrori Kuasa Hukum Firly mengatakan, sebelum persidangan dinyatakan dibuka ia menyampaikan, keberatannya dalam rangka mengklarifikasi apakah dari PN Banjarbaru sudah menerima surat yang pihaknya kirim.

“Tentang pemberitahuan bahwa tanggal 24 februari kemarin, kami sudah mendaftarkan pra peradilan untuk kemudian, kita menguji apakah prosedur dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur hukum atau tidak,” Ujarnya.

Kuasa hukum Firly sudah mendapatkan jadwal pra peradilan pada tanggal 6 Maret 2025 mendatang.

“Ternyata pada tanggal 25 Februari kemudian pelimpahan itu terjadi dari krimsus ke kejaksaan negeri Banjarbaru dan esok harinya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” Jelasnya.

“Dan alhamdulillah ternyata surat itu telah sampai, dan itu menjadi pertimbangan tentang resiko, apapun yang terjadi dipersidangan pokok perkara Firly,” Sambungnya.

Adapun Mou dari kementerian koperasi dan UMKM tahun 2021 sampai saat ini masih berlaku, dan saat ini MoU tersebut benar-benar di abaikan pengadilan, kejaksaan, tentang upaya pra peradilan.

Adanya Mou itu membuat banyak pertanyaan di dalam persidangan, dan pihaknya juga memiliki fasilitas terkait apapun yang terjadi di dalam persidangan ke komisi yudisial Jakarta.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Muhammad Haironi menambahkan, dirinya datang ke PN menuntut dibebaskannya Firly, karena telah terjadi kesepakatan MoU antara Kapolri dan Kementerian Koperasi pada tahun 2021.

“Yang menyebutkan tidak akan ada nya tindakan ke depannya, untuk kriminalisasi pelaku UMKM jadi dengan adanya MOu itu Firly tidak layak untuk ditahan,” Terangnya.

Lalu Haironi menuntut pra peradilan untuk Firly, jadi sebelum pokok perkara digelar dirinya ingin pra peradilan itu dilaksanakan

“Tapi nyatanya pada hari ini pra peradilan yang mana itu adalah hak dari seluruh warga negara indonesia hak asasi dari rakyat itu hari ini tidak dilaksanakan,” Ungkapnya.

Sampai hari ini harta sitaan oleh polisi jumlahnya ada 937 item dengan nilai puluhan juta.

“Jangan sampai rakyat dirugikan oleh itu karena itu asalah hasil keringat firly sendiri sebagai pelaku UMKM,” Tuntasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka