Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, di Kuala Kapuas, Kamis (22/5/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah didampingi Waket II Berinto dan dihadiri oleh para anggota dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Kapuas Dodo, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Turut hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas.
“Sebagaimana agenda yang telah dijadwalkan, rapat paripurna pada hari ini mengagendakan penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029,” ujar Ketua DPRD Kapuas Ardiansah.
Ketua DPRD Kapuas menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, DPRD melalui rapat gabungan komisi telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Awal RPJMD tersebut pada 21 Mei 2025. Hasil pembahasan menyatakan bahwa DPRD menerima dan menyepakati Rancangan Awal RPJMD 2025-2029.
Nota kesepakatan tersebut kemudian dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kapuas.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo mewakili pihak eksekutif, serta mewakili pihak Legislatif oleh Ketua DPRD Ardiansah dan Wakil Ketua I Berinto. (Her)