BerandaHabar BanjarbaruRDTR Aerocity Banjarbaru Ditetapkan:...

RDTR Aerocity Banjarbaru Ditetapkan: Kawasan Bandara Syamsudin Noor Bakal Jadi Pusat Pertumbuhan Baru Hingga 2046

Terbaru

RDTR Aerocity Banjarbaru Ditetapkan: Kawasan Bandara Syamsudin Noor Bakal Jadi Pusat Pertumbuhan Baru Hingga 2046

BANJARBARU — Kawasan sekitar Bandara Syamsudin Noor diproyeksikan menjadi mesin pertumbuhan baru Kota Banjarbaru. Arah ini kini diperkuat dengan resmi melalui Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2026 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Aerocity Tahun 2026–2046.

Sebagai langkah awal implementasi, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Sosialisasi Perwali RDTR WP Aerocity di Hotel Grand Qin Banjarbaru, Kamis (3/9/2026). Kegiatan dihadiri 36 peserta untuk memahami arah penataan kawasan yang mencakup luas 7.219,99 hektare, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang.

RDTR ini dirancang untuk mewujudkan kawasan pusat pelayanan transportasi skala nasional sekaligus kawasan permukiman yang berkelanjutan. Lebih dari sekadar aturan pemanfaatan ruang, dokumen ini menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian arah pembangunan kawasan dalam jangka panjang hingga 2046.

Saat ini, RDTR WP Aerocity sedang dalam proses integrasi ke sistem Online Single Submission (OSS) dengan pendampingan Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM — langkah yang akan mempermudah perizinan dan meningkatkan daya tarik investasi.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjarbaru, H. M. Maulana, menegaskan bahwa Bandara Syamsudin Noor menjadi kekuatan utama yang mendorong perkembangan Aerocity. Sebagai pintu masuk utama Kalimantan Selatan, posisi strategis bandara diharapkan membuka peluang investasi sekaligus menggerakkan pertumbuhan kawasan sekitarnya.

“Kawasan Aerocity ini menempatkan Bandara Syamsudin Noor sebagai episentrum pertumbuhan yang diharapkan akan menarik investasi dan mendorong perkembangan wilayah sekitarnya,” ujarnya.

Pengembangan kawasan ini juga diarahkan menjadi Central Business District (CBD) Kota Banjarbaru, diperkuat dengan konsep Transit Oriented Development (TOD) yang mengintegrasikan berbagai moda transportasi.

“Perkembangannya akan ditunjang oleh konsep TOD, dengan dukungan bandara, BRT serta rencana jaringan kereta api,” jelasnya.

Integrasi RDTR ke dalam sistem OSS nantinya menjadi kunci untuk menciptakan proses perizinan yang lebih mudah dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Banjarbaru.

“Khususnya di kawasan sekitar Bandara, dengan dukungan semua pihak, kami yakin Aerocity akan berkembang menjadi pusat transportasi, pusat ekonomi baru, sekaligus kawasan hunian yang berkelanjutan dan nyaman,” tegasnya.

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan Tenaga Ahli Penyusun RDTR, Nadia Humaida, S.PWK., M.T., sebagai narasumber untuk menjabarkan detail konsep tata ruang kawasan.

Dengan RDTR yang berlaku hingga 2046, Banjarbaru kini memiliki arah yang lebih jelas dalam menata kawasan Aerocity. Bandara, jaringan transportasi, pusat bisnis, dan kawasan hunian dipadukan dalam satu konsep tata ruang yang terintegrasi dan berkelanjutan — membuka babak baru pembangunan di Kalimantan Selatan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka