Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengembalikan kerugian akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp3,74 triliun kepada negara selama periode 2022-2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto dalam Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Agus mengatakan, Bareskrim Polri menangani seluruh tindak pidana pencucian uang. Di antaranya yang berasal dari narkotika, perjudian, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perbankan, dan kejahatan siber.
“Di tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” ungkap Agus Andrianto.
Menurut Agus, penanganan tindak pidana pencucian uang memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan.