KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Usis I. Sangkai, didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PKPP) Kapuas, Yan Hendri Ale, serta Kepala Bapperida Kapuas, Ahmad M. Saribi, memimpin rapat tindak lanjut
penanganan bencana angin puting beliung di wilayah Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup, yang berlangsung di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, Senin (6/10/2025).
Rapat tersebut membahas rencana perubahan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 469/BKAD Tahun 2024, tentang penetapan biaya perbaikan atau pembangunan kembali rumah akibat bencana serta besaran satuan bagi korban terdampak.
Selain itu, turut dibahas rencana dan tindak lanjut kegiatan bedah rumah melalui dinas terkait, serta langkah-langkah percepatan pelaksanaan program tersebut khususnya di wilayah terdampak, yaitu Kecamatan Dadahup dan Kapuas Murung.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk memastikan langkah penanganan pascabencana berjalan efektif.
“Pendataan kerusakan harus dilakukan seakurat mungkin, termasuk terhadap fasilitas umum, agar proses penanganan dapat segera dimulai dan tepat sasaran,” ujar Usis.
Sementara itu, Kepala Dinas PKPP Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale, dalam laporannya menyampaikan bahwa proses pendataan jumlah pasti rumah terdampak dan kebutuhan warga masih terus berlangsung guna mempercepat pemulihan kondisi masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat Dadahup, Camat Kapuas Murung, serta para tamu undangan lainnya.
“Diharapkan pendataan ini benar-benar akurat, sehingga ketika kebijakan sudah ditetapkan dan dilaksanakan, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ungkap Yan Hendri Ale.
Sebelumnya, bencana angin puting beliung disertai hujan es melanda wilayah Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup secara tiba-tiba.
Peristiwa tersebut menyebabkan kerusakan material yang cukup besar. Berdasarkan data terbaru dari Pusdalops PB BPBD Kapuas, sedikitnya 143 unit rumah di dua kecamatan tersebut mengalami kerusakan dengan kategori ringan, sedang, hingga berat. Bencana ini berdampak pada 149 Kepala Keluarga (KK).
Selain rumah warga, 17 fasilitas umum seperti balai desa, sekolah, dan puskesmas juga dilaporkan rusak. Satu warga di Desa Suka Reja dilaporkan mengalami luka ringan.
Langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk hadir di tengah masyarakat, memastikan penanganan bencana dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan, sehingga warga terdampak dapat segera pulih dan kembali menempati rumah yang layak huni.
