Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjarbaru berdiri pada tahun 1965 adalah sebuah Usaha Kesehatan Ibu dan Anak ( UKIDA ) milik Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan.
Dilansir dari laman rsidaman.banjarbarukota.go.id, pembentukannya bertujuan agar para ibu dan anak terhindar dari berbagai penyakit menular yang mewabah.
Kemudian pada tahun 1965 itu juga, ditingkatkan menjadi Balai Kesehatan Ibu dan Anak ( BKIA ).
Pada tahun 1971 dengan respon masyarakat yang sangat tinggi dikembangkan lagi, dan ditetapkan menjadi sebuah Rumah Sakit Umum type “D”oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan, dengan jumlah tempat tidur 40 buah.
Kemudian RSUD banjarbaru berdasarkan Kepmenkes.104/menkes/SK/I/1995, tanggal, 30 Januari 1995 tentang peningkatan kelas RSUD Banjarbaru, ditingkatkan statusnya menjadi Rumah sakit type “ C “ dengan kapasitas 75 tempat tidur.
Selanjutnya, dengan semangat otonomi daerah khususnya adanya kewenangan wajib bagi kabupaten/kota maka pada tanggal, 14 Agustus 2003 dilakukan serah terima pengelolaan kewenangann RSUD Kota Banjarbaru beserta Pembiayaan, Personil, Peralatan/asset dan Dokumen dari Gubernur Kalimantan Selatan H.Muhammad Syahril Darham) kepada Walikota Banjarbaru H. Rudy Resnawan.
Dengan demikian, Pemerintah kota Banjarbaru adalah pemilik dan penanggung jawab pengelolaan RSUD Kota Banjarbaru.
Dan dengan berpedoman PP Nomor 41 Tahun 2007, tentang organisasi perangkat daerah saat ini RSUD Banjarbaru dibentuk dengan Peraturan Daerah kota Banjarbaru nomor 12 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi lembaga tekhnis daerah dan Satuan Pamong Praja Kota Banjarbaru, dan peraturan Walikota Banjarbaru nomor 48 ttahun 2008 tentang tugas pokok dan fungsi RSUD kota Banjarbaru, serta Peraturan Walikota Banjarbaru nomor 43 tahun 2009 tentang uraian tugas RSUD kota Banjarbaru.
Di dalam era pelayanan Rumah sakit yang penuh persaingan, menuntut setiap rumah sakit bisa memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, serta terjangkau dan profesional, sehingga tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dibidang kesehatan, dapat terpenuhi.
RSUD Banjarbaru, sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) kota Banjarbaru, yang melaksanakan tugas pokok memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna, dan dengan fungsi penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan kepada masyarakat secara profesional, dapat terjangkau dan sebaik mungkin.
Saat ini RSUD Banjarbaru dihadapkan kepada tantangan yang berat yaitu usaha peningkatan mutu, pemenuhan tuntutan masyarakat, adanya kompetisi yang semakin ketat antar rumah sakit pemerintah ataupun rumah sakit swasta.
Kemudian, melaksanakan fungsi sosial, serta beban ekonomi masyarakat yang semakin berat,karena segmen yang dilayani harus sampai kepada masyarakat ekonomi bawah, sedangkan sisi lain dihadapkan pada suatu keadaan keterbatasan terutama birokrasi dalam pengelolaan keuangan.
Dengan diberlakukan PP no.23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan Permendagri 61 tahun 2007 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka rumah sakit dapat mengubah pola pengelolaan keuangannya.
Penerapan peraturan ini memberikan kesempatan kepada rumah sakit, untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan pola pengelolaan keuangan fleksibel dengan menonjolkan produktifitas,efesiensi, dan efektifitas.
RSUD Banjarbaru pada tahun 2005 terakreditasi dengan 5 ( lima ) pokja yaitu :
- Pokja pelayanan kamar Operasi
- Pokja Pelayanan Laboratorium
- Pokja Pelayanan Radiologi
- Pelayanan IGD
- Pokja Pelayanan Medik
Kemudian dikembangkan lagi menjadi 12 ( dua belas ) pokja pada tahun 2009 yaitu :
- Pokja pelayanan kamar Operasi
- Pokja Pelayanan Laboratorium
- Pokja Pelayanan Radiologi
- Pokja Pelayanan IGD
- Pokja Pelayanan Medik
- Pokja Pelayanan Administrasi dan Manajemen
- Pokja Rekam medic
- Pokja Farmasi
- Pokja K3
- Pokja Pelayanan Keperawatan
- Pokja Pengendalian Infeksi
- Pokja Pelayanan Perinatal Resti