BerandaHabar KotabaruTegakkan Hukum, Bea Cukai...

Tegakkan Hukum, Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612.680 Batang Rokok & 154,8 Liter Miras Ilegal

Terbaru

Tegakkan Hukum, Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612.680 Batang Rokok & 154,8 Liter Miras Ilegal

KOTABARU, HABARKALIMANTAN — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kotabaru menggelar pemusnahan massal Barang Milik Negara hasil penindakan di bidang cukai. Kegiatan berlangsung di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, pada Kamis (24/9/2026).

Barang yang dimusnahkan berasal dari 42 penindakan — meliputi Operasi Pasar, pengawasan jasa kiriman, dan patroli laut — selama periode Oktober 2025 hingga April 2026. Wilayah operasi mencakup Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut. Seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui surat Nomor S-4/MK/WKN.12/2026 tanggal 10 September 2026.

Adapun rincian Barang yang Dimusnahkan yakni, 612.680 batang rokok SKM & SPM berbagai merek ilegal dan 154,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin.

Kepala KPPBC TMP C Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto, menegaskan pemusnahan ini bukti komitmen melindungi masyarakat dari barang ilegal yang tidak teruji sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

“Kami berperan sebagai pelindung masyarakat. Barang ilegal ini tidak teruji keamanannya dan merugikan pendapatan negara. Sinergi dengan aparat penegak hukum serta Pemda akan terus diperkuat untuk menutup ruang gerak peredaran barang ilegal di Kotabaru,” ujarnya.

Barang ilegal ini dimusnahkan dengan cara pemusnahan yang dipastikan tidak dapat dipakai lagi, rokok disiram air sabun lalu ditimbun ke dalam tanah dan minuman beralkohol dituang seluruhnya ke saluran pembuangan khusus.

Dengan demikian dipastikan barang tersebut tidak dapat dikonsumsi atau diperjualbelikan kembali.

Penulis: M. Nasaruddin

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka