BerandaHabar BanjarbaruTerbukti Lakukan Pembunuhan Berencana...

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Jurnalis Juwita, Ini Vonis Hukuman Untuk Jumran

Terbaru

Banjarbaru – Keluarga dan Kuasa Hukum Korban hadiri, sidang dengan agenda putusan terhadap Terdakwa Jumran, dengan nomor perkara 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025. Bertempat Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (16/6/35).

Memutus berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah resmi menetapkan Jumran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Terdakwa atas nama Jumran, Kelasi Satu NRP 133068, Jabatan Juru Bah Patkamla II-13-09 Lanal Balikpapan, secara sah dengan ini melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana, dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AL,” Ujar, Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah.

Adapaun unsur-unsur tersebut meliputi unsur pertama barang siapa, unsur kedua dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, serta unsur ketiga barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang orang lain.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” Imbuhnya.

Usai pembacaan putusan ini, hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa Jumran untuk berkoordinasi terkait hasil putusan.

“Terdakwa Jumran sudah me memutuskan sesuai dengan arahan Penasihat Hukumnya, masih pikir-pikir atas putusan perkara tersebut,” Ucap, Hakim ketua sebelum sidang ditutup.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi menambahkan, putusan hari ini sesuai dengan tuntutan dari oditur militer, pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran.

“Pihak oditur menerima terhadap putusan majelis hakim, artinya sudah sesuai dengan apa yang dibuktikan oleh Oditur Militer,” Tuntasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka