Banjarbaru – Sidang Pembacaan Putusan Firly Norachim pemilik toko Mama Khas Banjar dengan nomor perkara 38/Pid.Sus/2025/PN Bjb, bertempat di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru (Senin (16/6/25).
Hakim ketua Rakhmad Dwinanto membacakan putusan yaitu, menimbang bahwa terdakwa lepas dari tuntutan hukum ‘Onslag’.
“Terdakwa Firly terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Karena terdakwa lepas dari tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara,” Tambah Hakim Ketua,” Ujar, Hakim Ketua pada sidang pembacaan putusan.
Usai sidang, Firly Norachim mengatakan, dirinya sangat senang dan bahagia atas hasil putusan hari ini.
“Alhamdulillah hati dan pikiran saya jadi tenang, kedepannya saya akan terus berbenah untuk menjadi lebih baik lagi, serta belajar memahami sistem, legalitas, agar usaha yang dijalani sesuai dengan hukum yang ada,” Ucapnya.
Setelah ini, menjelang Re-opening Mama khas Banjar Firly menuturkan, masih dalam tahap pengurusan perizinan.
“Agar kedepannya setelah toko kami buka, izinnya lengkap dan aman,” Katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Firly, Faisol Abrori menambahkan, dengan adanya pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Firly pantas lepas dari segala tuntutan hukum.
“Itu sudah seperti yang kami inginkan, kita menerima putusan hari ini,” Katanya.
Lanjutnya, Firly memang melakukan pelanggaran tetapi tidak termasuk pidana.
“Kita bersepakat dengan pertimbangan hakim, bahwa memang ditemukan pelanggaran, tetapi itu tidak bisa dimasukan kepada kategori pidana, sehingga sudah pas Onslag putusan ini,” Tuntasnya.