Kasus tindak pidana korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM)/ National Slum Upgrading Program (NSUP), program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun Anggaran 2019, yang mendudukkan Noor Lianto sebagai terdakwa, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 2 ratus juta.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Nala Arjhunto, seusai sidang lanjutan kasus karupsi BPM/ NSUP di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Rabu (6/7) pukul 16.30 WITA.
Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Fachri Dohan Mulyana dan Dian S Amajida, menuntut terdakwa Anto pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Apabila denda tidak dibayar sambung Nala, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Kemudian Anto juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp.63.808.909,16. Dibayar paling lama dalam waktu satu bulan.
Putusan tersebut lebih jauh berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.
“Yang meringankannya belum pernah dihukum, bersikap sopan di depan persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga,” pungkas Nala.
Sidang berakhir pada pukul 17.00 WITA. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 13 juli 2022 dengan agenda Pledoi.