Tilap Gaji dan THR Karyawan Rp935 Juta demi Judi Online, Pria di Banjar Diringkus Polisi
MARTAPURA – Tindak pidana penggelapan uang perusahaan dengan nilai kerugian yang fantastis, yakni nyaris mencapai Rp1 miliar, sukses dibongkar oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar.
Pihak kepolisian telah menahan seorang karyawan swasta berinisial MF (29). Pria ini diduga kuat menilap dana ratusan juta milik perusahaan yang sedianya dialokasikan untuk hak pekerja, seperti gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR). Mirisnya, uang tersebut justru ludes dipakai pelaku untuk berjudi secara virtual.
Mewakili Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfiannor mengonfirmasi penangkapan ini. Langkah tegas aparat diambil setelah menindaklanjuti laporan resmi dari pihak perusahaan yang dirugikan.
“Benar, Satreskrim Polres Banjar telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka berhasil diamankan di kediamannya setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya,” ujar AKP Alfiannor, Rabu (15/7/2026).
Tindak kejahatan ini terjadi di kantor PT Bina Karya Selaras yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 8,7, Desa Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Terkuaknya kasus bermula dari kecurigaan tim keuangan yang mendapati adanya kekosongan dan selisih dana yang mencurigakan.
Dari hasil audit internal, terdeteksi bahwa uang perusahaan senilai total Rp935.600.000 sempat dialirkan ke rekening anak perusahaan, yaitu PT Boga Kuliner Sedap. Setelah itu, MF memindahkan dana tersebut secara mencicil ke rekening pribadinya dalam rentang waktu Desember 2025 hingga akhir Januari 2026. Padahal, pos anggaran tersebut sudah dikhususkan untuk membayar upah dan THR karyawan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana perusahaan yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji dan THR karyawan justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka melalui beberapa kali transaksi,” jelasnya.
Dari pengakuan sementara pelaku kepada penyidik, uang hasil kejahatan tersebut dipakai untuk memuaskan hasrat berjudinya.
“Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk aktivitas judi online,” tegasnya.
Akibat aksi tidak bertanggung jawab MF, PT Bina Karya Selaras harus menanggung kerugian sebesar Rp935,6 juta. Perusahaan kemudian menugaskan Lionita Rosi Febriyanti melalui surat kuasa khusus untuk melaporkan insiden ini ke SPKT Polres Banjar pada 7 Mei 2026 lalu.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Banjar bergerak melakukan pelacakan hingga akhirnya sukses menemukan lokasi MF.
“Setelah mendapat lokasi (MF), Tim Resmob segera mendatangi rumah tersangka di kawasan Komplek Abdi Persada Jaya, Jalan P. Hidayatullah, Banjarmasin, dan berhasil mengamankan tersangka, lalu membawanya ke Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
