Dua terdakwa kasus Korupsi pengadaan IPAD di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020, Kamis (13/10), di temui Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
Menurut Kepala Seksi Intel Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa, tim penyidik yang mendatangi kedua terdakwa Aida Yunani dan Akhmad Syaifullah, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus yang memasuki jilid kedua tersebut.
Walaupun dibalik jeruji besi selama beberapa bulan, pasca sidang terakhir pada Selasa 31 Juni 2022 lalu, keduanya tetap koperatif saat dimintai keterangan oleh tim penyidik.
“Kali ini mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi pemberkasan dan bukti kepada tersangka baru kasus ini,” terangnya.
Tersangka baru yang dimaksud, berinisial MJS dan AR. Mereka berdua merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan rekanan di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.
Aida Yunani saat kejadian adalah Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, dan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam kasus yang diperkarakan. Sementara Akhmad Syaifullah merupakan seorang penyedia barangnya.
Berdua, mereka di vonis hukuman penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing juga sebesar Rp 50.000.000,-. Lalu subsidiair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 6.000.000,-.
Menurut Essadendra Aneksa, keputusan tersebut sesuai dengan dakwaan subsidair dari penuntut umum, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.