Persidangan kasus Korupsi pengadaan personal komputer (I PAD) untuk anggota DPRD Banjarbaru tahun anggaran 2020, yang melibatkan eks Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru kebali digelar.
Sidang masih digelar dengan menggunakan sarana daring dengan agenda pemeriksaan terdakwa A.Y dan A.S.
Jaksa Penuntut Umum, yang hadir diwakili oleh Fachri Dohan Mulyana, dan di dampingi Dian S Amajida.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto menyampaikan, terdakwa A.Y mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatanya karena tidak melaksanakan kewajiban selaku PPK.
A. Y mantan Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, dalam sidang lanjutan pada Senin (5/4) di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin membeberkan perbuatannya.
Sedangkan Terdakwa A.S ungkap Nala, mengakui meminjamkan CV miliknya, namun tidak melakukan pengecekan terhadap hasil kerja, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembacaan tuntutan, yang akan digelar pada hari Selasa tanggal 26 April 2022.