BerandaHukumSidang Lanjutan Kasus KONI...

Sidang Lanjutan Kasus KONI Banjarbaru, Saksi Tidak Tahu Dirinya Ditunjuk Jadi Ketua Harian Cabor Anggar

Terbaru

Kasus dugaan korupsi aliran dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018, sidang pemeriksaan saksi kembali dilaksanakan pada Kamis (9/3) pukul 11.00 wita, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor tersebut, menghadirkan 4 orang saksi, diantaranya Wakil Ketua KONI tahun 2018 juga selaku Ketua Umum Cabor Baseball inisial SS, Ketua Umum cabor Balap Motor inisial AM, Ketua Harian Cabor Anggar Inisial LM dan inisial ST yang merupakan pelatih tinju.

Sidang untuk kedua terdakwa dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan kedua terdakwa Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahidanoor, Andryawan Perdana Dista Agara dan Faizal Aditya Wicaksana, serta tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Saksi SS, Wakil Ketua KONI tahun 2018 juga selaku Ketua Umum Cabor Baseball mengaku, jarang dilibatkan dalam rapat pengurus KONI yang melibatka kebijakan KONI, sehingga saksi tidak mengetahui terkait aliran dana pada Sekretariat KONI.

Dimana sejak bulan September 2018, SS ditunjuk sebagai Ketua Umum Cabor Baseball menggantikan terdakwa Daniel Itta.

Lalu di tahun 2019 SS mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KONI.

Saat menjabat sebagai Wakil Ketua KONI, saksi sempat mengingatkan terdakwa Daniel Itta untuk tertib dalam hal Administrasi, tapi hal itu diabaikan oleh terdakwa.

“Saya tidak mengetahui terkait aliran dana pada Sekretariat KONI,” ujar SS dalam sidang tersebut.

Kemudian saksi AM, Ketua Umum cabor Balap Motor menerangkan, cabor Motor sudah menggunakan seluruh anggaran Dana Hibah yang diterima, namun saksi tidak mengetahui apabila ternyata terdapat temuan dari BPKP.

“Dari cabor Balap Motor terdapat dana yang pertanggungjawabannya tidak benar, sebesar Rp16.196.000 (enam belas juta seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah),” ungkapnya.

Lain hal dengan saksi LM, Ketua Harian Cabor Anggar, justru tidak mengetahui jika dirinya ditunjuk sebagai ketua harian cabor anggar, karena sejak tahun 2013 LM sudah tidak aktif dalam kepengurusan cabor anggar.

“Yang mengetahui terkait cabor anggar adalah Rachma khairita selaku ketua Umum Anggar,” ungkap LM.

Saksi berikutnya ST seorang Pelatih Tinju membeberkan, yang mengurus keuangan cabor di KONI saat itu adalah terdakwa Agustina Tri Wardhani dan Siti Hajar, sehingga ST tidak mengetahui terkait seluruh keuangan Cabor Tinju yang diterima dari Dana Hibah.

Dari keterangan para saksi dalam sidang dihari tersebut, para terdakwa tidak memberikan bantahan, semuanya diterima. (adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka