Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Hukum Setda berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar sosialisasikan Peraturan Desa (Perdes) kepada para kepala desa dan BPD se Kabupaten Banjar, di Aula KH Kasypul Anwar, Indrasari, Martapura, Senin (24/7/2023) pagi.
Acara dibuka oleh Sekda Banjar HM Hilman, dihadiri Kajari Banjar M Bardan beserta jajaran, Kepala Dinas PMD Syahrialuddin dan Ketua APDESI beserta anggota.
Sekda Banjar HM Hilman mengatakan, untuk mensosialisasikan produk hukum daerah yang telah ditetapkan maupun diundangkan merupakan kewajiban pemerintah daerah. Maka sosialisasi hari ini penting dilaksanakan demi terwujudnya desa yang maju.
”Saya juga minta kepada kepala desa dalam menyusun RPJM, RKP dan APB Desa untuk selalu mencermati arah pembangunan daerah, agar pembangunan yang dilakukan Kabupaten dan desa dapat saling bersinergi untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan,” harapnya.
Terkait dengan penggunaan dana desa, lebih lanjut Hilman mengharapkan kepada seluruh aparat desa agar dapat mengelolanya berdasarkan azas-azas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin.
Sementara itu Kajari Banjar Muhammad Bardan turut mengapresiasi Pemkab Banjar dengan digelarnya sosialisasi Perdes tersebut. Menurutnya, kewenangan dalam pengelolaan potensi desa harus bisa dilakukan, dengan harapan perangkat desa bisa lebih profesional dalam membangun desa.
” Ini bagus kedepannya sehingga kepala desa dan perangkat desa semakin memahami kapasitasnya dalam kewenangan membangun desa. Ini akan memberikan pencerahan antara Pemkab dan Pemdes untuk peningkatan kesejahteraan,” pungkasnya.
Penulis : Humaira
Editor : AS Pemil