BerandaLingkunganCegah Peti, Tim Gabungan...

Cegah Peti, Tim Gabungan Patroli di Kawasan Konsesi PT AGM

Terbaru

Belasan Personil dari Tim Gabungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), PAM Obvit Polda Kalsel, Denpom VI/2 Banjarmasin dan Satgas Peti PT AGM melakukan patroli pengamanan kawasan hutan di konsesi PKP2B PT. AGM Blok I, Rabu (13/12/2023). 

Petugas gabungan tersebut melakukan patroli di wilayah Desa Rampah dan Desa Remo, Kabupaten Banjar.

“Kita dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel besama, PAM Obvit, Denpom VI/2 Banjarmasin dan PT AGM melakukan patroli rutin di kawasan hutan produksi dan Kawasan hutan lindung yang berada di dalam konsesi PT AGM, yang mana kawasan tersebut pernah diganggu oleh kegiatan penambangan ilegal,” kata Polisi Kehutanan Ahli Muda, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Gunawan, SH.

eaed6bee 07b9 419a bd92 c53708a8e060

Dijelaskannya, patroli rutin tim gabungan ini dilakukan sebagai upaya preventif dari kegiatan ilegal yang merusak Kawasan hutan dan area reklamasi di dalam konsesi PT. AGM.

“Karena siapapun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan,” tegasnya.

Disisi lain, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, SH, mengatakan patroli gabungan ini dilakukan untuk menjaga konsesi PT. AGM dari kegiatan penambang liar (Peti) baik di dalam Kawasan hutan maupun di luar Kawasan. 

“Berdasarkan informasi yang kita dapat, beberapa waktu lalu di blok 1 adanya beberapa orang penambang yang melakukan survey lokasi, diduga mereka akan melakukan kegiatan penambang tanpa izin,” katanya.

Menurut Suhardi, pihak PT. AGM dari tahun 2023 sudah melakukan penanaman kembali/reklamasi bukaan eks Peti dengan luas 21.53 hektar dari total bukaan eks peti seluas 145.50 hektar. Dan total area blok 1 yang sudah direklamasi seluas 185,96 hektar baik di kawasan hutan maupun di luar Kawasan yang masuk dalam konsesi PT. AGM. 

“ini sebagai tanggung jawab PT. AGM sebagai pemegang kontrak Karya dari pemerintah. Maka dari itu Bapak Jenderal Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama PT. AGM memberi arahan dengan tegas untuk menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada di dalam konsesi PT. AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.

fd69557c 4cdf 406f 81f9 8065bd0ae2f3

Menambahkan, Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, IPTU Rabani menyebut patroli dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel, agar tidak ada lagi penambangan tanpa izin, sebagai aktivitas yang sangat dilarang. 

“Patroli pengamanan kawasan hutan ini telah dilakukan sejak 2020 lalu, dari aktivitas peti konsesi PT AGM dan sudah tidak ada lagi,” katanya. 

Namun, menurut dia ada yang masih coba-coba hingga sekarang, seperti adanya penambang yang melakukan survey lokasi blok 1 di dalam konsesi PKP2B PT. AGM. 

Selain itu, katanya ke depan pihaknya akan tindak tegas bila ada oknum melakukan aktivitas peti, termasuk menambang di kawasan hutan dan reklamasi.

Diketahui, sanksi bagi pelaku peti dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta, perundang-undangan kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 83 ayat 1, dengan sanksi pidana 15 tahun denda 100 milyar,  UU RI Nomor 18 tahun 2013, dan telah diubah ke dalam UU Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

Penulis : Tim Liputan

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka