BerandaHabar Provinsi KaltimPeringatan Bahaya Judi Online...

Peringatan Bahaya Judi Online Kepada Para Pelajar di Samarinda

Terbaru

SAMARINDA. Ratusan pelajar yang ada di SMAN 10 Samarinda,mendapatkan edukasi terkait bahaya judi online yang kini kian marak. Bahkan, situs ini pun seperti tak terbendung dan terblokir, meski sudah ada upaya dari pemerintah.

Kegiatan penyuluhan inipun diikuti oleh ratusan pelajar dari kelas sepuluh hingga dua belas. Dimana narasumber yang didatangkan pun, tak lepas dai kaitannya terhadap hukum dan bahaya dari judi online ini.

Kepala SMAN 10 Samarinda, Fatur Rachim, sangat berharap, dengan adanya penyuluhan ini dapat semakin meningkatkan kewaspadaan generasi muda dalam menghadapi godaan judi online.

“Judi online sangat berbahaya karena sekali kita terjerat, akan sulit lepas. Para korban bahkan rela mengorbankan harta benda agar bisa terus bermain judi online,” ucapnya.

Dirinya juga menyebut bahwa pemmberantasan judi online juga selaras dengan program Pemerintah saat ini yang akan menindak setiap pelaku tindak pidana judi online. “Karena pengaruhnya besar terhadap kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Diskominfo Samarinda, Euis Eka April Yani mengatakan, Era teknologi yang semakin pesat juga merubah tatacara dalam berinteraksi, termasuk dalam hal kegiatan negatif.

“Dulu judi hanya pada tataran judi sabung ayam atau judi domino, saat ini sudah merambah ke online. Saya harap teman-teman agar menjauhi judi online karena berakibat candu serta menyebabkan krisis finansial bagi korbannya. Jika menemukan akun atau postingan judi online silakan dilaporkan ke kami,” tegasnya.

Kedepan, dirinya meminta, agar dalam bermain gadget para siswa menghindari situs situs negatif karena kebanyakan situs tersebut, terafiliasi dengan judi online, termasuk ada influencer yang juga turut mempromosikan judi online.

Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Samarinda, Jonathan B. Ndaumanu, mengatakan terdapat banyak jenis judi saat ini yaitu, judi online dan offline. Apapun bentuknya tindakan judi merupakan pidana dan bisa berakibat hukuman pidana.

Semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

” Dampak negatif judi antara lain, menimbulkan kecanduan, melemahnya fungsi otak, tidak bisa mengendalikan emosi, menimbulkan depresi. Terlebih jika kalian masih pelajar maka judi dapat merusak masa depan generasi muda,” jelasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka