BerandaHabar BanjarKabupaten Banjar Jadi yang...

Kabupaten Banjar Jadi yang Pertama Selesaikan Legalisasi Koperasi Merah Putih di Kalsel

Terbaru

Martapura – Kabupaten Banjar mencatatkan sejarah sebagai daerah pertama di Kalimantan Selatan yang merampungkan seluruh proses legalisasi pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sebanyak 290 koperasi—terdiri dari 277 desa dan 13 kelurahan—resmi memiliki akta pendirian, bahkan sebelum tenggat waktu nasional pada 25 Juni 2025.

Penyerahan simbolis berita acara akta pendirian digelar di Mahligai Sultan Adam, Rabu pagi (18/6/2025), disaksikan langsung oleh Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI, Ikatan Notaris Kalimantan Selatan, serta jajaran Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar.

Bupati Saidi menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut. “Saya menyampaikan terima kasih atas kerja keras semua pihak. Ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kolaborasi yang lebih luas untuk memperkuat ekonomi desa,” ujarnya dalam sambutan.

Keberhasilan ini dinilai sebagai buah dari kolaborasi strategis antara pemerintah daerah, para notaris, dan masyarakat desa. Kepala DKUMPP Banjar, I Gusti Made Suryawati, menjelaskan bahwa legalisasi koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Langkah awal kami lakukan dengan sosialisasi dan musyawarah desa khusus (musdessus) di seluruh wilayah. Selanjutnya, akta pendirian diselesaikan secara jemput bola oleh notaris yang dibagi tugas per kecamatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses legalisasi ini didukung anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Banjar senilai total Rp725 juta, dengan alokasi Rp2,5 juta per koperasi.

Sementara itu, Arif Rahman, Koordinator Ikatan Notaris Kalsel sekaligus anggota Tim Adhoc Korwil IX, menyatakan bahwa capaian Kabupaten Banjar sangat diapresiasi. “Meski memiliki jumlah desa/kelurahan terbanyak di Kalsel, Banjar bisa menyelesaikan tugas lebih cepat tanpa perlakuan khusus,” ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa pemetaan tugas notaris berjalan optimal, dengan penempatan per kecamatan dan bantuan dari notaris luar daerah, termasuk dirinya yang menangani wilayah Kertak Hanyar.

Secara keseluruhan, legalisasi koperasi Merah Putih di Kalimantan Selatan baru mencapai sekitar 45% dari target 2.015 desa dan kelurahan. Ditargetkan, seluruhnya rampung pada akhir Juni 2025.

Koperasi Merah Putih merupakan program strategis nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa. Peluncuran resminya akan dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

Turut hadir dalam penyerahan akta tersebut, Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Kalsel Dewi Roro Lestari bersama jajaran, sejumlah notaris dari Ikatan Notaris Kalsel, serta staf DKUMPP Kabupaten Banjar.

Keberhasilan Kabupaten Banjar ini diharapkan menjadi inspirasi sekaligus tolok ukur bagi daerah lain dalam menyukseskan program nasional dan mendorong kemandirian ekonomi desa melalui koperasi.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka