PELAIHARI – Satuan Reskrim Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah minimarket di wilayah setempat. Dua tersangka, AS, warga Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, dan MM, warga Desa Handil Birayang Bawah, Kecamatan Bumi Makmur, dibekuk polisi setelah terlibat dalam aksi pembobolan di tiga lokasi berbeda.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tala, Rabu (13/8/2025), menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan modus membobol atap seng dan plafon bagian toilet minimarket untuk masuk ke dalam toko. Barang yang diincar adalah produk bernilai tinggi seperti rokok premium, kosmetik pria, dan produk perawatan tubuh, serta uang tunai.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu (5/7/2025) di Indomaret Jalan A. Yani, Kelurahan Pabahanan, Kecamatan Pelaihari. Karyawan menemukan sejumlah rokok dan uang tunai Rp1 juta hilang, dengan kerugian total Rp8,42 juta. Modus serupa digunakan di Alfamart Jalan Raya Takisung, Desa Ranggang, Kecamatan Takisung pada 15 Juli 2025 (kerugian Rp8,71 juta) dan Alfamart Jalan A. Yani Km 8,9, Desa Sumber Mulia, Kecamatan Pelaihari pada 25 Juli 2025 (kerugian Rp15,89 juta).
“Setelah barang diambil, hasil penjualan dibagi antara kedua pelaku,” ungkap Kapolres.
Perwakilan manajemen Indomaret dan Alfamart, Husin dan Yudis, mengapresiasi kinerja cepat Polres Tala. Mereka berharap penindakan ini memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
AS dan MM kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.



