Paringin – Rencana penerapan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 rupanya belum sepenuhnya dijalankan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes), mengaku belum menerima surat edaran resmi terkait aturan tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Balangan, Ahmad Sauki, menyebut pihaknya hingga kini masih berpedoman pada skema efisiensi yang berlaku sejak awal 2025 sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satu bentuk penghematan dilakukan dengan memangkas 50 persen anggaran perjalanan dinas, namun anggaran pelayanan teknis di lapangan tetap dipertahankan.
“Yang kami kurangi hanya kegiatan operasional, seperti perjalanan dinas. Sedangkan anggaran untuk pelayanan lapangan tetap berjalan penuh,” ujar Sauki di Paringin, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan, apabila aturan efisiensi terbaru mulai diterapkan, Dinkes Balangan berkomitmen menjaga agar tidak ada pengurangan belanja yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
“Dinkes adalah SKPD yang bersentuhan langsung dengan warga, baik melalui program Home Care maupun layanan puskesmas. Prioritas kami tetap pada pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Dengan langkah tersebut, Sauki optimistis mutu layanan kesehatan di Balangan tetap terjaga meski terjadi penyesuaian anggaran.


