BerandaHabar BanjarbaruTernyata Segini Take Home...

Ternyata Segini Take Home Pay DPRD Banjarbaru Sesuai Perwali 52 Tahun 2024

Terbaru

Banjarbaru – Sebelumnya, Pimpinan DPR RI resmi memangkas sejumlah tunjangan anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan, sebagai respons atas desakan publik dan demonstrasi besar Agustus 2025 yang menelan korban jiwa.

Keputusan itu tertuang dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi pada 4 September 2025. Selain tunjangan perumahan, dipangkas pula biaya listrik dan telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi. Moratorium kunjungan kerja luar negeri juga diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.

“DPR mengambil langkah ini untuk menjawab aspirasi masyarakat dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (8/9/2025).

Dengan pemangkasan itu, pendapatan bersih (take home pay) anggota DPR turun menjadi Rp65,59 juta per bulan. Sebelumnya, angka tersebut sempat viral karena menembus Rp104 juta, terutama akibat tambahan tunjangan perumahan. Artinya, gaji bersih anggota DPR kini susut sekitar 37 persen.

Meski langkah ini disambut positif, publik kini mempertanyakan apakah kebijakan pemangkasan tunjangan hanya berlaku di Senayan atau juga berimbas ke DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Sebab, pola tunjangan di DPRD kerap menuai sorotan serupa, mulai dari tunjangan transportasi, rumah dinas, hingga biaya perjalanan dinas yang dinilai janggal.

Hingga kini, belum ada kejelasan apakah pemerintah dan DPR akan mendorong efisiensi serupa di tingkat daerah. Kritik pun muncul bahwa kebijakan ini bisa dianggap setengah hati jika hanya menyasar DPR pusat, sementara DPRD daerah tetap menikmati fasilitas penuh.

Rp65 juta perbulan untuk sekelas anggota DPR RI?. Lalu bagaimana dengan besaran gaji hingga tunjangan anggota DPR di daerah, seperti halnya Kota Banjarbaru misal.

Ditelusuri lebih jauh, Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru Nomor 52 Tahun 2024, Bab IV Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 10, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:

  1. Uang Representasi:
    Ketua DPRD, setara dengan gaji pokok Wali Kota yaitu Rp2 juta 100 ribu.
    Wakil Ketua, 80% uang representasi Ketua, atau senilai Rp1 juta 680 ribu.
    Anggota, 75 % uang representasi Ketua yakni sebesar Rp1 juta 575 ribu.
  2. Tunjangan Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga bagi ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Tunjangan beras Pimpinan dan Anggota DPRD besanya sama dengan tunjangan beras bagi pegawai ASN, sebesar Rp72 ribu 420sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Uang paket pimpinan dan anggota DPRD diberikan sebesar 10% dari uang representasi yang bersangkutan.
    Ketua Rp210 ribu. Wakil ketua Rp168 ribu. Anggota Rp157 ribu 500.
  5. Tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan sebesar 145 % dari uang representasi yang bersangkutan.
    Berikut rinciannya, Ketua sebesar Rp3 juta 45 ribu. Wakil ketua Rp2 juta 436.750 ribu. Anggota Rp2 juta 283,750 ribu.
  6. Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan;
    Ketua sebesar 7,5% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD dan/atau sebesar Rp228.375 ribu.
    Wakil ketua 5% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD sebesar Rp152.250 ribu.
    Sekretaris, sebesar 4% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD atau senilai Rp128.800.
    Lalu anggota, senilai 3% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD atau seniali Rp91.350.
  7. Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan sebanyak 7 (tujuh) kali dari uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp14 juta 700 ribu.
  8. Lalu tunjangan reses Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan sebanyak 7 (tujuh) kali dari uang representasi Ketua DPRD senilai Rp14 juta 700 ribu.

Lalu di Bab V pada tunjangan kesejahteraan dewan, di bagian kesatu pada Jaminan Kecelakaan, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pasal 12 nomor 4, keadaan tahun 2023 dan tahun 2024 akan dilanjutkan di tahun 2025, dalam hal ini Pimpinan DPRD Kota Banjarbaru disediakan belanja rumah tangga berupa belanja persediaan makanan pokok terdiri dari:

a. Ketua, sebesar Rp45 juta per bulan.

b. Masing-masing Wakil Ketua, sebesar Rp45 juta per bulan dengan ketentuan telah menempati fasilitas rumah negara yang telah disediakan.

Besaran belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) penganggarannya dalam bentuk program dan kegiatan pada Sekretariat DPRD, tidak diberikan dalam bentuk uang kepada Pimpinan DPRD.

Adapun perkiraan perhitungannya sebagai berikut :

1. Komponen Take Home Pay Ketua DPRD

  • Uang representasi: Rp2.100.000
  • Tunjangan keluarga: mengikuti ASN (jumlah pasti tergantung status kawin/tanggungan, jadi tidak bisa ditetapkan rata tanpa data keluarga).
  • Tunjangan beras: Rp72.420
  • Uang paket: Rp210.000
  • Tunjangan jabatan: Rp3.045.000
  • Tunjangan alat kelengkapan: Rp228.375
  • Tunjangan komunikasi intensif: Rp14.700.000
  • Tunjangan reses: Rp14.700.000

👉 Total Ketua (tanpa tunjangan keluarga & di luar belanja rumah tangga):

Rp2.100.000 + Rp72.420 + Rp210.000 + Rp3.045.000 + Rp228.375 + Rp14.700.000 + Rp14.700.000

= Rp35.055.795 per bulan

(plus tunjangan keluarga sesuai status, dan fasilitas belanja rumah tangga Rp45 juta/bulan yang bukan uang tunai)

2. Komponen Take Home Pay Wakil Ketua DPRD

  • Uang representasi: Rp1.680.000
  • Tunjangan keluarga: (sama dengan ASN, tergantung status kawin/tanggungan)
  • Tunjangan beras: Rp72.420
  • Uang paket: Rp168.000
  • Tunjangan jabatan: Rp2.436.750
  • Tunjangan alat kelengkapan: Rp152.250
  • Tunjangan komunikasi intensif: Rp14.700.000
  • Tunjangan reses: Rp14.700.000

👉 Total Wakil Ketua (tanpa tunjangan keluarga & di luar belanja rumah tangga):

Rp1.680.000 + Rp72.420 + Rp168.000 + Rp2.436.750 + Rp152.250 + Rp14.700.000 + Rp14.700.000

= Rp33.909.420 per bulan

(plus tunjangan keluarga sesuai status, dan fasilitas belanja rumah tangga Rp45 juta/bulan jika menempati rumah dinas)

3. Komponen Take Home Pay Anggota DPRD

  • Uang representasi: Rp1.575.000
  • Tunjangan keluarga: (sama dengan ASN, tergantung status kawin/tanggungan)
  • Tunjangan beras: Rp72.420
  • Uang paket: Rp157.500
  • Tunjangan jabatan: Rp2.283.750
  • Tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350
  • Tunjangan komunikasi intensif: Rp14.700.000
  • Tunjangan reses: Rp14.700.000

👉 Total Anggota (tanpa tunjangan keluarga):

Rp1.575.000 + Rp72.420 + Rp157.500 + Rp2.283.750 + Rp91.350 + Rp14.700.000 + Rp14.700.000

= Rp33.580.020 per bulan

(plus tunjangan keluarga sesuai status, tanpa belanja rumah tangga)

✅ Kesimpulan: Take Home Pay (cash uang bulanan, belum termasuk tunjangan keluarga & fasilitas rumah tangga):

  • Ketua DPRD ≈ Rp35,05 juta
  • Wakil Ketua DPRD ≈ Rp33,91 juta
  • Anggota DPRD ≈ Rp33,58 juta

ℹ️ Perlu dicatat:

  • Tunjangan keluarga bervariasi tergantung status (kawin, punya anak, dll).

  • Belanja rumah tangga Rp45 juta untuk Ketua dan Wakil tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan fasilitas (makanan pokok dianggarkan melalui Sekretariat DPRD).

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka