BerandaHabar Provinsi KalselCegah Kontaminasi Bakteri, Gubernur...

Cegah Kontaminasi Bakteri, Gubernur Kalsel Instruksikan Masak Makanan Gratis Selesai Pukul 04.00 Wita

Terbaru

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) bergerak cepat mengevaluasi pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis menyusul adanya temuan bakteri pada penyaluran sebelumnya. Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menginstruksikan pengaturan jam masak yang ketat serta pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan demi menjamin keamanan konsumsi siswa.

​Penegasan tersebut disampaikan Gubernur saat memimpin Rapat Koordinasi Dinamika Operasional Makanan Bergizi Gratis di Gedung Dr. KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Jumat (21/11/2025).

​H. Muhidin menekankan bahwa perubahan jam operasional dapur sangat krusial untuk mencegah makanan menjadi basi. Berdasarkan rekomendasi BPOM, makanan yang didiamkan lebih dari lima jam berpotensi memicu pertumbuhan bakteri.

​”Kami menekankan kepada seluruh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG), pukul 04.00 sudah selesai masak, dan siap disajikan pukul 05.00. Jeda waktu tersebut dimaksudkan untuk proses pendinginan agar makanan tidak terlalu panas saat dikemas,” tegas H. Muhidin.

​Gubernur menambahkan, evaluasi menyeluruh ini dilakukan agar masyarakat, khususnya orang tua siswa, kembali tenang dan percaya terhadap keamanan pangan yang disajikan. Selain pengaturan waktu, Pemprov Kalsel sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang melibatkan unsur TNI dan Polri untuk turun langsung melakukan pengawasan di lapangan.

​”Dulunya tidak melibatkan TNI dan Polri, hari ini kita libatkan. Kami Forkopimda sepakat bersama-sama menangani program ini agar ke depan tidak ada kejadian serupa,” tambahnya.

​Sementara itu, Koordinator SPPI Kalsel, Siti Fatimah, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga unit dapur atau izin operasional yang ditutup sementara akibat adanya kejadian yang berdampak pada kesehatan penerima manfaat.

​”Total ada tiga izin yang ditutup sementara, rinciannya satu di Kabupaten Banjar, satu di Banjarmasin, dan satu di Kota Banjarbaru,” ujar Siti.

​Ia menjelaskan, khusus untuk unit di Banjarbaru tidak ada korban yang terdampak secara kesehatan. Namun, untuk lokasi di Kabupaten Banjar dan Banjarmasin, terdapat korban yang harus dirujuk ke fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit).

​Ketiga dapur tersebut diwajibkan melengkapi seluruh sarana dan prasarana serta sertifikasi sebelum diizinkan beroperasi kembali. Syarat tersebut meliputi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, dan sertifikat kompetensi juru masak (chef).

​”Jika semua persyaratan sudah rampung, kami akan ajukan ke pimpinan. Nanti pimpinan yang berhak mengeluarkan surat pernyataan boleh kembali beroperasi,” jelasnya.

​Hingga saat ini, tercatat ada 177 titik SPPG di Kalimantan Selatan yang memiliki SK. Dari jumlah tersebut, baru 40 titik yang telah mengantongi sertifikat halal, sementara sisanya masih dalam proses pengurusan SLHS dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Keterlambatan ini disebabkan SK penetapan yang baru diterbitkan beberapa hari lalu, sehingga proses pengajuan sertifikasi baru dapat dilakukan.

​Terkait instruksi Gubernur, Siti memastikan informasi tersebut segera disosialisasikan ke seluruh jajaran.

​”Hari ini rapat dihadiri Koorwil, mitra, dan yayasan. Instruksi ini akan langsung dilaksanakan,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka