Satpol PP Tapin Tertibkan Spanduk Liar, Tindaklanjuti Instruksi Presiden dan Bupati
HABARKALIMANTAN, RANTAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Tapin menertibkan sejumlah spanduk dan reklame yang terpasang tidak pada tempatnya, khususnya di kawasan bypass hingga wilayah Trantang, Kecamatan Tapin Utara.
Penertiban dilakukan karena banyak spanduk dipasang di pohon dan fasilitas umum, sehingga melanggar aturan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tapin, Mudo Harjuno, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden dalam rapat koordinasi serta instruksi Bupati dan Wakil Bupati Tapin terkait penataan kota.
“Penertiban ini bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden saat rakor dan juga instruksi Bupati. Kami ingin memastikan ketertiban dan estetika kota tetap terjaga,” ujarnya.
Menurut Mudo, penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 33 dan 34 tentang tertib reklame.
“Banyak spanduk yang dipasang di pohon dan lokasi yang tidak semestinya. Itu jelas melanggar perda, sehingga kami lakukan penertiban,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin hingga menjelang bulan Ramadan, dengan fokus sementara di wilayah perkotaan atau Tapin Utara.
“Untuk sementara kita fokus di seputaran kota dulu. Ke depan akan kami lanjutkan ke wilayah lainnya,” jelas Mudo.
Selain penertiban fisik, pihaknya juga berkoordinasi dengan DPMPTSP, Dinas Perdagangan, serta Bapenda terkait izin reklame yang masa berlakunya telah habis.
“Reklame yang izinnya sudah habis masa berlaku juga menjadi perhatian kami. Penertiban ini sekaligus memastikan seluruh pemasangan reklame sesuai aturan,” tambahnya.
Satpol PP mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memasang spanduk maupun reklame sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan di Kabupaten Tapin.


