Banjarbaru – Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dinilai menjadi penyebab turunnya penilaian pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru.
Hanif menegaskan, daerah yang masih menerapkan sistem open dumping akan mengalami penurunan nilai dalam evaluasi nasional. Pasalnya, metode tersebut tidak lagi sesuai dengan standar pengelolaan sampah modern seperti controlled landfill maupun sanitary landfill.
“Banjarbaru sempat mengalami penurunan nilai karena TPA-nya masih menggunakan open dumping. Namun saat ini pemerintah kota sudah mulai berbenah untuk beralih ke sistem yang lebih baik,” ujar Hanif di Banjarbaru, Kamis (9/4/2026).
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Banjarbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Erna Lisa Halaby yang mulai melakukan pembenahan. Upaya tersebut diharapkan mampu menghapus praktik open dumping pada penilaian mendatang.
Lebih lanjut, Hanif menegaskan pemerintah pusat telah menargetkan penghapusan total praktik open dumping di seluruh TPA di Indonesia, sesuai arahan Presiden. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh daerah, baik kota maupun kabupaten.
Ia juga mengingatkan sejumlah insiden di TPA yang menimbulkan korban jiwa sebagai bukti pentingnya sistem pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan.
“Kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi kita semua. Pemerintah tidak akan segan menegakkan instrumen hukum untuk mengakhiri praktik open dumping,” tegasnya.
Hanif menambahkan, larangan open dumping sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang seharusnya sudah diterapkan penuh sejak 2013. Namun, hingga kini praktik tersebut masih ditemukan di berbagai daerah.
Secara nasional, capaian penghapusan open dumping pada 2025 tercatat sekitar 69 persen, menurun dari sebelumnya 99 persen. Pemerintah pun berkomitmen mempercepat penghapusan sisanya mengingat dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Untuk mencapai target nasional pengelolaan sampah sebesar 63,4 persen pada 2026, pemerintah akan melakukan percepatan melalui berbagai kebijakan strategis, termasuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
“Kita akan bekerja lebih keras untuk menutup seluruh praktik open dumping. Ini bukan hanya soal target, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kualitas lingkungan hidup masyarakat,” pungkas Hanif.
