BerandaHabar BanjarParipurna DPRD Banjar: Pemkab...

Paripurna DPRD Banjar: Pemkab Ajukan Dua Raperda Strategis dan Sahkan LKPJ 2025

Terbaru

Paripurna DPRD Banjar: Pemkab Ajukan Dua Raperda Strategis dan Sahkan LKPJ 2025

MARTAPURA – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar melangsungkan Rapat Paripurna pada Rabu (6/5/2026) siang. Bertempat di Ruang Paripurna lantai 2, Martapura, agenda strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana bersama jajaran wakil ketua, serta dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Banjar Habib Idrus Al Habsyi dan unsur Forkopimda.

​Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar secara resmi menyodorkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) utama, yaitu Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

​Wabup Banjar, Habib Idrus, memaparkan bahwa pembaruan regulasi terkait perangkat daerah merupakan langkah esensial untuk menyesuaikan nomenklatur dengan aturan perundang-undangan terkini. Tipologi beban kerja dan intensitas urusan pemerintahan juga menjadi pertimbangan utama dalam perumusan ini.

​“Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Nomor 2 Tahun 2024, sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu diganti,” ujarnya.

​Lebih lanjut, regulasi baru ini dirancang untuk menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, dan sesuai dengan kapasitas daerah.

​“Mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan ukuran, dengan prinsip efisiensi, efektivitas, pembagian tugas yang jelas, serta fleksibilitas dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah,” tambahnya.

​Bergeser ke Raperda kedua, Pemkab Banjar berencana melakukan pemisahan aset Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura. Aset yang berdasarkan hasil penilaian publik memiliki nilai sebesar Rp12.297.080.513 tersebut akan diinjeksikan sebagai penyertaan modal bagi Perumda Pasar Bauntung Batuah. Aturan dalam bentuk Perda ini dinilai krusial untuk memberikan landasan dan kepastian hukum atas pemisahan kekayaan daerah.

​“Pengaturan ini penting untuk memperjelas kewenangan, tanggung jawab pengelolaan, mekanisme pengawasan, serta sistem penganggaran dan pelaporan agar akuntabel secara fiskal,” jelasnya.

​Langkah strategis ini diharapkan membawa dampak positif berantai, mulai dari optimalisasi pelayanan publik, perbaikan sarana pasar, jaminan stabilitas stok dan harga kebutuhan pokok, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar.

​Selain penyerahan kedua Raperda agar dapat segera dibahas sesuai prosedur perundang-undangan, rapat paripurna ini juga menuntaskan agenda penyampaian persetujuan dewan terhadap Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2025. Prosesi ini ditutup secara resmi dengan penandatanganan surat keputusan DPRD atas rekomendasi LKPJ tersebut.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka