BANJARBARU – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bersama 47 perguruan tinggi di Kalimantan Selatan resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serentak di Novotel Banjarbaru, Selasa (12/5/2026).
Kerja sama tersebut dikemas dalam kegiatan Diseminasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya membangun ekosistem perlindungan karya ilmiah dan inovasi civitas akademika sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis riset di Kalimantan Selatan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, mengatakan perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat lahirnya inovasi dan kreativitas yang perlu mendapatkan perlindungan hukum secara optimal.
Menurutnya, melalui kerja sama tersebut pihaknya ingin memastikan setiap karya hasil penelitian dosen maupun mahasiswa memiliki kepastian hukum, baik dalam bentuk hak cipta, paten, maupun merek.
“Kerja sama ini diharapkan bisa lebih mengembangkan kreativitas civitas akademika dalam rangka membangun sistem kekayaan intelektual. Melalui Sentra KI di kampus, kami ingin memastikan setiap karya memiliki pelindungan hukum yang kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor ULM yang diwakili Plt Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Humas, Muhamad Ilyas, didampingi Koordinator Kerja Sama dan Humas Andi Nursalam AS, menyambut positif inisiatif tersebut sebagai bagian dari implementasi Tridharma Perguruan Tinggi.
Melalui kerja sama ini, ULM menegaskan komitmennya dalam mendukung dosen dan mahasiswa mengembangkan hasil riset menjadi aset intelektual yang bernilai ekonomi dan memiliki perlindungan hukum.
Selain penguatan kekayaan intelektual, kerja sama juga mencakup perluasan akses pelayanan hukum kepada masyarakat melalui keterlibatan mahasiswa dalam program magang di Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Program tersebut diharapkan mampu mendekatkan akses keadilan hingga ke tingkat desa sekaligus memberikan pengalaman praktik bagi mahasiswa.
Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra, turut mengapresiasi kolaborasi tersebut.
Ia menilai penguatan kekayaan intelektual sangat penting karena Kalimantan Selatan memiliki banyak potensi budaya dan inovasi lokal yang perlu diakui secara luas.
“Pemerintah Provinsi sangat mendukung sinergi antara Kemenkum, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah. Ini adalah wadah lahirnya inovasi yang memiliki kepastian hukum, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa aset budaya kita layak diakui secara nasional maupun internasional,” katanya.
Kegiatan diseminasi juga diisi diskusi panel mengenai teknis pendaftaran kekayaan intelektual serta penguatan peran Sentra KI sebagai penghubung antara hasil riset kampus dengan kebutuhan industri.
Melalui kerja sama tersebut, jumlah pendaftaran kekayaan intelektual dari kalangan akademisi di Kalimantan Selatan diharapkan meningkat signifikan sepanjang 2026.


