BerandaHabar Tanah LautKepala Kemenag Tala Bantah...

Kepala Kemenag Tala Bantah Tuduhan Pelecehan, Sebut Fitnah Keji dan Pertimbangkan Langkah Hukum

Terbaru

BANJARMASIN – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut, H. M. Khairuddin, S.Ag., M.Pd.I., akhirnya angkat bicara terkait tuduhan dugaan pelecehan yang belakangan beredar dan menyeret namanya.

Saat ditemui awak media di sebuah rumah makan di Banjarmasin, Kamis (18/06/2026), Khairuddin menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah keji yang telah mencemarkan nama baik dirinya maupun institusi yang dipimpinnya.

“Saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Itu adalah fitnah yang sangat keji dan tidak berdasar,” tegas Khairuddin.

Menurutnya, hingga saat ini dirinya belum pernah menerima panggilan maupun permintaan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan terkait tuduhan yang beredar tersebut.

“Sampai detik ini saya belum pernah menerima panggilan dari kepolisian maupun dari Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan terkait tuduhan tersebut,” ujarnya.

Meski membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Khairuddin menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan siap memberikan keterangan apabila memang diperlukan oleh pihak berwenang.

“Saya menghormati proses hukum. Jika memang ada proses yang harus dijalani, saya siap memberikan keterangan sesuai fakta yang sebenarnya,” katanya.

Khairuddin juga menyoroti adanya sejumlah pemberitaan yang menurutnya memuat tuduhan tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi atau meminta klarifikasi darinya sebagai pihak yang dituduh.

Menurutnya, pemberitaan yang hanya memuat satu sisi informasi berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat.

“Ada beberapa media yang memberitakan tuduhan tersebut tanpa pernah menghubungi atau meminta konfirmasi kepada saya. Padahal saya memiliki hak untuk memberikan penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang,” ujarnya.

Karena itu, ia mengaku tengah mengkaji berbagai langkah yang dapat ditempuh, baik terhadap pihak yang menyebarkan tuduhan maupun pihak lain yang dinilai turut merugikan nama baiknya.

Khairuddin mengatakan dirinya terlebih dahulu membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Ia berharap pihak yang menyebarkan tuduhan dapat menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.

“Kalau memang tuduhan itu tidak benar, tentu saya berharap ada itikad baik untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara tertulis,” katanya.

Lebih lanjut, Khairuddin menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya unsur pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta.

Ia bahkan menyebut nilai gugatan yang berpotensi diajukan dapat mencapai Rp20 miliar apabila nantinya terbukti terdapat kerugian materiil maupun immateriil akibat tuduhan yang beredar.

“Apabila nantinya terbukti terdapat unsur pencemaran nama baik dan fitnah yang merugikan saya, maka saya akan mempertimbangkan upaya-upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai gugatan yang dapat diajukan berpotensi mencapai Rp20 miliar sesuai kerugian yang ditimbulkan,” tegasnya.

Khairuddin kembali mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita negara hukum. Semua tuduhan harus dibuktikan dengan fakta dan mekanisme yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut terkait bantahan yang disampaikan Kepala Kemenag Kabupaten Tanah Laut.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka