BerandaKriminalMisteri Pembunuhan di Pengaron...

Misteri Pembunuhan di Pengaron Terungkap: Kakek 60 Tahun Sadis Habisi Seorang Wanita di Sawah

Terbaru

​MARTAPURA – Misteri kasus pembunuhan mengenaskan yang menimpa ibu rumah tangga berinisial N (38) di area persawahan Dusun Pangkalan, Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar pada Sabtu (30/5/2026) lalu akhirnya terkuak. Sang pelaku pembunuhan sadis tersebut tak lain adalah tetangga satu desa dengan korban sendiri.

Korban diketahui pada hari itu berpamitan dengan keluarga untuk pergi ke sawah sekitar pukul 15:30 Wita, namun hingga menjelang magrib, korban tidak kunjung pulang. Merasa khawatir, sang suami menyusul ke lokasi sawah dan menemukan korban sudah tergeletak tanpa nyawa, sekitaran pukul 18:30 Wita.

​Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, pada Senin (22/6/2026) dalam konferensi pers di pendopo Tathya Dharaka Mapolres Banjar mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang kakek yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, AS (60).

​Penangkapan terhadap pria paruh baya tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/6/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, tepat di kediaman pelaku yang berlokasi di Desa Loktunggul RT 3, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ini dipicu oleh emosi sesaat. AS mengaku gelap mata setelah korban merendahkannya dengan kalimat “dasar bungul”. Cekcok mematikan ini bermula ketika sang kakek menegur korban gara-gara persoalan menginjak pematang sawah.

​Tidak terima mendapat makian tersebut, AS langsung mengambil parang yang dibawa oleh korban. Secara membabi buta, ia melayangkan tebasan hingga kurang lebih 15 kali. Serangan brutal tersebut menyasar sejumlah bagian tubuh korban, termasuk luka fatal di area leher yang nyaris putus. Tidak sampai disana saja, pelaku segera berusaha menutupi aksinya dengan membersihkan parang, dan memasukannya ke dalam sarungnya.

​”Parang sebagai alat bukti ditemukan di dekat korban. Adapun baju yang digunakan pelaku yang masih terdapat bercak darah korban disimpan di bawah kolong rumah pelaku,” kata Kapolres.

​Terbongkarnya kasus ini bermula dari petunjuk penting yang didapat dari pengakuan cucu tersangka. Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pendalaman, lalu berhasil mengamankan dan menangkap pelaku di kediamannya tanpa adanya perlawanan.

​”Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan mengakui bahkan kooperatif menunjukan baju miliknya yang masih berbecak darah korban,” kata Kapolres.

​Untuk mempertanggungjawabkan kekejamannya merampas nyawa orang lain, sang kakek dijerat menggunakan Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka