BerandaHabar BanjarUPDATE! Dinamika Pilkades Serentak...

UPDATE! Dinamika Pilkades Serentak 20 Desa di Banjar: Kendala Calon Tunggal hingga Kelebihan Pendaftar Berlanjut

Terbaru

UPDATE! Dinamika Pilkades Serentak 20 Desa di Banjar: Kendala Calon Tunggal hingga Kelebihan Pendaftar Berlanjut

MARTAPURA – ​Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Pembakal serentak tahun 2026 di Kabupaten Banjar terus bergulir. Di 20 desa yang berpartisipasi, prosesnya kini tengah berada pada tahap verifikasi dokumen para bakal calon. Daftar nama peserta yang sukses melewati seleksi administrasi awal juga telah diumumkan oleh panitia tingkat desa.

​Kendati demikian, proses penjaringan tidak berjalan mulus di semua wilayah. Ada dua desa yang terpaksa memperpanjang masa pendaftaran karena baru menjaring satu kandidat, yakni Desa Lok Tunggul di Kecamatan Pengaron dan Desa Paramasan Bawah di Kecamatan Paramasan.

​Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, HM Hafidz Anshari, menyatakan bahwa pemerintah sesungguhnya telah melakukan sosialisasi maksimal agar masyarakat berpartisipasi dalam kontestasi ini.

​“Pengumuman pendaftaran sudah disampaikan secara luas. Namun memang ada beberapa faktor yang memengaruhi minimnya jumlah pendaftar,” ungkap Hafidz, Kamis (25/6/2026).

​Menurut pengamatannya, keengganan warga untuk maju dipicu oleh tata kelola pemerintahan desa yang kian kompleks, sehingga mengharuskan seorang kepala desa untuk tanggap terhadap berbagai aturan yang dinamis. Faktor lainnya adalah keberadaan figur kuat atau petahana yang membuat nyali warga lain ciut sebelum bertanding, meski syarat pencalonan tahun ini tidak lebih sulit dari sebelumnya.

​“Di beberapa desa, figur yang maju memiliki ketokohan yang sangat kuat sehingga masyarakat lain mungkin merasa enggan untuk bersaing,” katanya.

​Selain persoalan minimnya pendaftar, Pilkades serentak kali ini juga diwarnai dengan penyesuaian aturan baru yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 tentang Desa. Aturan ini menuntut komitmen penuh dari para aparatur desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ikut mencalonkan diri; mereka wajib mundur dari jabatan saat ditetapkan sebagai calon tetap.

​“Ini merupakan salah satu penyesuaian regulasi yang harus dipatuhi seluruh peserta Pilkades,” jelas Hafidz.

​Di sisi lain, kontras dengan desa yang sepi peminat, terdapat dua desa yang justru diserbu banyak pendaftar hingga melewati batas kuota lima orang. Desa Sungai Tabuk Kota tercatat memiliki tujuh bakal calon, dan Desa Tambak Sirang Baru mengantongi enam nama. Untuk merampingkan jumlah peserta menjadi maksimal lima orang, kedua desa ini dijadwalkan menggelar seleksi tambahan pada 7 Juli 2026.

​Terkait dua desa yang mengalami kekurangan calon, Hafidz memastikan bahwa proses demokrasi akan tetap berjalan. Apabila masa perpanjangan pendaftaran berakhir tanpa adanya kandidat baru, maka calon tunggal tersebut akan disahkan sebagai peserta untuk berhadapan dengan kotak kosong.

​“Jika sampai akhir perpanjangan tidak ada tambahan pendaftar, maka mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong akan diterapkan,” tegas Hafidz.

​Setelah fase penetapan usai, panitia bakal merilis daftar nama calon secara serentak. Tahapan selanjutnya akan diisi dengan masa kampanye, deklarasi damai, pengundian nomor urut, hingga masa tenang.

Hari pencoblosan Pilkades serentak di 20 desa ini direncanakan jatuh pada 22 Juli 2026, di mana warga akan memilih pemimpin desa mereka untuk masa jabatan delapan tahun ke depan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka