Komisi II DPRD Kotabaru Panggil PLN, Minta Batas Pemadaman Maksimal 2 Jam/Hari
KOTABARU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Kerja bersama pihak PT PLN (Persero) untuk menindaklanjuti ribuan keluhan masyarakat terkait gangguan dan pemadaman listrik bergilir yang berlangsung cukup lama di sejumlah wilayah.
Masyarakat mengeluhkan durasi pemadaman yang mencapai 4 hingga 6 jam dalam satu kali pemadaman, yang sangat mengganggu aktivitas warga, pelaku usaha, maupun pelayanan publik.
Rapat berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kotabaru, Senin (6/7/2026), dipimpin langsung Ketua Komisi II, Abu Suwandi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Awaludin, S.Hut. Turut hadir Manajer PLN ULP Kotabaru Muhammad Reza beserta staf, serta Kabag Ops Polres Kotabaru Kompol Adi Koas Dharma.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, menyampaikan sejumlah rekomendasi resmi yang disepakati untuk disampaikan kepada pihak PLN:
1. Batas Durasi Pemadaman
DPRD meminta agar pemadaman bergilir tidak melebihi maksimal 2 jam per hari, jauh lebih ringan dibanding kondisi yang terjadi saat ini.
2. Lindungi Fasilitas Publik
Dilarang keras melakukan pemadaman di fasilitas vital seperti Rumah Sakit, Kantor Polres, dan gedung pelayanan masyarakat lainnya agar pelayanan tetap berjalan.
3. Kewajiban Berikan Kompensasi
PLN wajib menjelaskan mekanisme dan tata cara pemberian kompensasi kepada pelanggan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 02 Tahun 2025, khususnya jika pemadaman melebihi 6 kali dalam sebulan atau durasi lebih dari 6 jam.
Sambil menjelaskan penyebab gangguan, Manajer PLN ULP Kotabaru, Muhammad Reza, mengakui bahwa sistem kelistrikan di Pulau Kalimantan terintegrasi satu kesatuan dengan Kalsel, Kalteng dan Kaltim. Gangguan pada satu titik pembangkit akan berdampak ke seluruh wilayah.
“Gangguan yang terjadi saat ini disebabkan oleh kerusakan pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di wilayah Barito Utara, yang mengurangi daya pasok secara keseluruhan ke sistem interkoneksi Kalimantan,” jelasnya.
Mengenai permintaan batas pemadaman maksimal 2 jam, pihak PLN menyatakan hal tersebut akan dikoordinasikan ke pusat pengatur beban di Banjarbaru, mengingat hal ini menyangkut sistem keseluruhan provinsi.
Terkait kompensasi, Muhammad Reza menegaskan bahwa PLN akan menjalankan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam melindungi hak masyarakat mendapatkan pelayanan listrik yang layak. Diharapkan dengan pertemuan ini, pihak PLN dapat mempercepat penanganan gangguan dan meminimalisir dampak bagi warga Kotabaru.

