Komisi II DPRD Kotabaru Minta Aparat Segera Operasi Usir Kapal Cantrang
KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menangani persoalan maraknya aktivitas kapal cantrang asal Rembang, Jawa Tengah, yang beroperasi di perairan wilayah Kotabaru. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai II DPRD, Senin (6/7/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, S.H. dari Fraksi PAN menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap cantrang sudah jelas dilarang dan menjadi penyebab utama berkurangnya hasil tangkapan nelayan lokal.
“Kami telah menerima laporan dan video dokumentasi dari wilayah Pulau Sembilan, Tanjung Seloka, hingga Pondok Labu terkait aktivitas kapal cantrang asal Jawa tersebut. Kehadiran mereka membuat tangkapan nelayan asli semakin menurun drastis,” ujar Abu Suwandi.
Camat Pulau Laut Kepulauan, Zulfikar, menjelaskan bahwa kondisi ini sudah memicu ketidaknyamanan dan kekhawatiran warga. Nelayan lokal sudah berulang kali melakukan upaya pengusiran namun pihak kapal cantrang tetap nekat beroperasi.
“Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat, hal ini bisa memicu gejolak di masyarakat. Kapal cantrang menggunakan alat tangkap modern yang merusak ekosistem dan menguras sumber daya laut yang seharusnya menjadi hak nelayan kita,” tegas Zulfikar.
Dalam RDP tersebut, Abu Suwandi memberikan arahan tegas kepada penegak hukum dan dinas terkait agar segera melakukan operasi pengawasan dan penertiban.
“Kami meminta kepada penegak hukum dan dinas terkait agar segera melakukan operasi di perairan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan dan wilayah lainnya. Tujuannya bukan hanya menertibkan, namun juga mencegah terjadinya tindakan anarkis dari kedua belah pihak,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa RDP ini diselenggarakan untuk merumuskan langkah konkrit dan membuat aturan tegas terkait pelarangan serta penertiban alat tangkap terlarang tersebut.
“Kami berharap Polairud, Lanal Kotabaru, serta Dinas Perikanan dapat bekerja sama melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku demi melindungi hak nelayan lokal dan menjaga kelestarian sumber daya laut,” tambahnya.
Secara keseluruhan, pihak DPRD berharap dari pertemuan ini dapat ditemukan solusi yang adil dan tidak menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak, namun tetap menjunjung tinggi hukum dan perlindungan bagi masyarakat pesisir Kotabaru.
“Kami berharap aparat dapat bekerja profesional dan tegas agar persoalan ini segera selesai dan tidak mengganggu kehidupan ekonomi serta ketenangan nelayan di wilayah kita,” tutup Abu Suwandi.

