Polres Banjar Berhasil Ungkap 5 Kasus Pembunuhan Sepanjang 2026, Motif Dendam dan Sakit Hati Mendominasi
MARTAPURA – Selama kurun waktu tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Banjar telah berhasil menuntaskan lima perkara tindak pidana pembunuhan di wilayah hukumnya. Berdasarkan hasil pengungkapan kasus, perselisihan pribadi yang memicu rasa sakit hati dan dendam menjadi faktor utama para pelaku nekat menghabisi nyawa korbannya.
Pada Rabu (29/7/2026), Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan bahwa insiden berdarah tersebut tersebar di beberapa daerah, yaitu Kecamatan Martapura Timur, Pengaron, Simpang Empat, dan Sungai Pinang. Wilayah Sungai Pinang sendiri mendapat sorotan khusus karena telah dua kali menjadi lokasi terjadinya kasus serupa pada periode ini.
“Sepanjang tahun ini kurang lebih ada lima kasus pembunuhan yang berhasil kami ungkap. Kejadiannya di Martapura Timur, Pengaron, dan Sungai Pinang yang sudah kedua kalinya,” terang AKBP Dr. Fadli.
Dari hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik, terungkap bahwa konflik personal yang tak berujung damai kerap memicu rasa tidak terima yang fatal. Terkait hal ini, Kapolres sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri dan mengingatkan bahwa jalan kekerasan bukanlah jawaban atas sebuah permasalahan.
“Rata-rata motifnya sakit hati dan tidak terima, sehingga pelaku memilih melakukan pembunuhan. Padahal semua persoalan bisa diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.
Sebagai contoh, pada pengungkapan kasus teranyar di Sungai Pinang, antara korban dan pelaku diketahui berstatus sebagai tetangga dekat. Namun, karena adanya gesekan pribadi yang dibiarkan berlarut-larut, perselisihan tersebut pada akhirnya berujung tragis dengan jatuhnya korban jiwa.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Polres Banjar berkomitmen untuk lebih menggencarkan langkah preventif melalui edukasi hukum. Upaya ini tentu membutuhkan kolaborasi dari berbagai elemen, mulai dari aparat desa, camat, pemuka agama, tokoh masyarakat, hingga rekan-rekan media untuk bersama-sama mencerahkan masyarakat.
“Kami membutuhkan dukungan semua pihak untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan hukum kepada masyarakat. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Kapolres.
