Tragedi Ejekan Berujung Maut: Pembunuhan Sadis Direkayasa Seperti Bunuh Diri!
MARTAPURA – Sebuah temuan mayat yang awalnya terlihat sebagai kasus bunuh diri di kawasan hutan karet Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, akhirnya terkuak sebagai pembunuhan berencana yang sadis. Satreskrim dan Satintelkam Polres Banjar berhasil membongkar misteri kejahatan ini dan menangkap pelakunya yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Peristiwa ini bermula ketika sesosok jasad wanita ditemukan dalam kondisi tergantung dan sebagian telah menjadi tengkorak pada akhir Juni lalu. Jasad tersebut ditemukan di sebuah pohon, berjarak sekitar 400 meter dari pemukiman warga, setelah 17 hari dinyatakan hilang.
Guna mengungkap misteri tersebut, pihak kepolisian langsung mengevakuasi tubuh korban ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses visum dan autopsi mendalam.
”Karena identitas korban awal mulanya belum diketahui, kami melakukan autopsi di rumah sakit. Dari hasil autopsi, ditemukan tanda-tanda mencurigakan,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Fadli dalam konferensi pers di Pendopo Tathya Dharka Mapolres Banjar, Rabu (29/7/2026).
Kecurigaan dokter forensik terbukti benar. Luka-luka akibat senjata tajam yang ditemukan di tubuh korban mematahkan asumsi bunuh diri. Melalui penyelidikan di sekitar lokasi dan laporan orang hilang selama dua pekan, identitas korban akhirnya teridentifikasi oleh sang anak. Korban adalah NH (51), seorang ibu rumah tangga warga setempat.
Berangkat dari Laporan Polisi Model A pada tertanggal 7 Juli 2026, tim gabungan langsung memburu pelaku di balik rekayasa keji tersebut.
”Berbekal kepastian bahwa ini adalah tindakan kriminal dan bukan gantung diri, tim bergerak melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu hingga akhirnya tersangka berhasil kami ungkap dan amankan,” tegas Kapolres.
Penyelidikan polisi akhirnya berujung pada penangkapan U (62), seorang petani paruh baya yang merupakan tetangga korban. Ia diringkus di kediamannya pada Minggu (19/7/2026) sore, sekitar pukul 17.00 Wita.
Di hadapan penyidik Unit Reskrim Polres Banjar, kakek tersebut mengakui segala perbuatannya. Motif di balik aksi nekatnya ternyata dipicu oleh dendam sakit hati. Pekerjaan tersangka sebagai pendulang emas tradisional telah diambil alih oleh suami korban. Situasi ini diperparah dengan sikap NH yang kerap melontarkan ejekan bernada menyakitkan setiap kali suaminya pulang mendulang emas.
Rasa sakit hati yang menumpuk membuat U merancang niat jahat. Sehari sebelum kejadian, niat membunuh itu bahkan sudah diutarakannya.
”Pada Sabtu, 6 Juni 2026, tersangka sempat menyampaikan niatnya untuk membunuh korban kepada seorang saksi berinisial RA, istrinya sendiri, bahwa ia merasa sakit hati karena sering diejek oleh korban,” ujar Kapolres menjelaskan kronologi niat pelaku.
Aksi berdarah itu pun dieksekusi pada Minggu (7/6/2026) pagi. Tersangka yang sudah siaga di teras rumahnya membuntuti NH yang baru saja keluar. Berbekal sebilah pisau sepanjang 25 sentimeter, tersangka mengendap-endap dan langsung menghujamkan tiga tusukan ke sisi kanan tubuh korban.
Mendengar korban berteriak meminta tolong, tersangka justru semakin beringas. Ia kembali menghujamkan pisau ke leher dan dada NH berkali-kali hingga korban tak bernyawa.
Untuk menyamarkan aksi kejamnya, pelaku menyeret jasad NH sejauh tiga meter ke arah sungai kecil. Ia kemudian menyelinap ke rumah korban untuk mengambil tali tambang plastik berwarna biru. Dengan seutas tali yang disambung menggunakan kain kerudung milik korban, U menggantung jasad tetangganya itu agar terlihat seolah-olah NH mengakhiri hidupnya sendiri, sebelum akhirnya meninggalkan tempat dan balik ke kediamannya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita deretan barang bukti krusial. Di antaranya adalah pisau bergagang kayu kuning sepanjang 25 cm, kemeja kuning kotak-kotak dan celana training milik tersangka, serta daster cokelat bermotif bunga, kerudung krem, dan tali tambang biru yang digunakan dalam skenario gantung diri.
Kini, kakek berusia 62 tahun itu harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. AKBP Dr Fadli menegaskan bahwa tersangka U akan dijerat dengan Pasal 459 Subsider Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
