BerandaHabar BanjarTinjau Desa Anti-Maladministrasi di...

Tinjau Desa Anti-Maladministrasi di Indrasari, Komisi II DPR RI dan Ombudsman Tekankan Transparansi Dana Desa hingga Digitalisasi Pertanahan

Terbaru

Tinjau Desa Anti-Maladministrasi di Indrasari, Komisi II DPR RI dan Ombudsman Tekankan Transparansi Dana Desa hingga Digitalisasi Pertanahan

​MARTAPURA — Pimpinan Ombudsman RI bersama Ketua Komisi II DPR RI melangsungkan kunjungan kerja ke Kantor Desa Indrasari, Kabupaten Banjar, Jumat (4/9/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung pelaksanaan program Desa Anti-Maladministrasi dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

​Bupati Kabupaten Banjar, Saidi Mansyur, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan kali kedua Ketua Komisi II DPR RI menyambangi wilayahnya. Saat ini, Kabupaten Banjar telah mencanangkan dua lokasi sebagai percontohan Desa Anti-Maladministrasi, yakni Desa Indrasari dan Desa Awang Bangkal di Kecamatan Karang Intan.

​“Kami juga berkomitmen menambah 20 desa lagi untuk dicanangkan sebagai Desa Anti-Maladministrasi. Tujuannya agar pemerintah desa mampu menghadirkan pelayanan publik yang baik, transparan, akuntabel, dan bernilai ibadah,” ujar Saidi.

​Ia menambahkan bahwa upaya percepatan tersebut akan dikolaborasikan bersama pihak Ombudsman RI. Mengenai teknis pelaksanaan hingga skema pembagian (sharing) anggaran akan dimatangkan melalui pembahasan susulan.

​Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa fungsi utama pembentukan Desa Anti-Maladministrasi adalah memastikan nihil pelanggaran dalam pengelolaan tata kelola desa, khususnya terkait Dana Desa.

​Ia menekankan pentingnya publikasi berkala pengelolaan anggaran melalui situs web desa yang dapat dipantau setiap hari oleh masyarakat.

​“Informasi yang ditayangkan mencakup besaran dana yang ditransfer dari pemerintah pusat, alokasi dari pemerintah kabupaten, jumlah dana yang telah digunakan hingga 4 September 2026, sisa saldo, hingga bukti-bukti penggunaannya yang diunggah secara transparan,” tegas Rifqinizamy.

​Selain transparansi keuangan, Komisi II DPR RI dan Ombudsman mendorong integrasi seluruh data Surat Keterangan Tanah (SKT) berbasis peta digital di Desa Indrasari. Melalui sistem terintegrasi tersebut, setiap titik lokasi lahan yang diklik pada peta akan langsung menampilkan informasi nomor SKT, tanggal penerbitan, hingga salinan dokumennya.

​Jika status kepemilikan tanah telah naik menjadi sertifikat, kedua dokumen tersebut tetap wajib ditampilkan di dalam sistem. Langkah ini dinilai penting sebagai skema preventif untuk menutup ruang gerak mafia tanah di tingkat desa.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka