MARTAPURA — Cadangan air Waduk Riam Kanan terus dijaga di tengah ancaman kemarau panjang yang melanda Kalimantan Selatan. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Ir PM Noor Riam Kanan bahkan telah menerapkan strategi penghematan sejak awal Juli 2026.
Langkah tersebut dilakukan dengan mengurangi operasional pembangkit dari sebelumnya dua unit menjadi hanya satu unit. Kebijakan ini diambil untuk menjaga cadangan air bendungan agar tetap tersedia hingga musim penghujan tiba.
Manager PLTAD Gunung Bamega, Reza Permana, mengatakan kondisi waduk saat ini cukup mendapat perhatian lantaran tidak adanya aliran air masuk (inflow) dari sungai selama lebih dari 40 hari akibat minimnya curah hujan.

Hal itu disampaikannya saat ditemui di Bukit Bintang Park and Resort, Karang Intan, Rabu (9/9/2026) siang.
“Sejak awal Juli kami sudah melakukan penghematan, dari yang sebelumnya mengoperasikan dua unit menjadi satu unit. Kami mengoptimalkan cadangan air agar tetap bertahan sampai minggu kedua November hingga awal Desember mendatang,” ujar Reza.
Menurutnya, strategi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan cadangan air tetap terjaga sampai memasuki periode musim penghujan.

Meski debit keluaran atau outflow PLTA mengalami penurunan, yakni berada di kisaran 12 hingga 13 meter kubik per detik, Reza memastikan kondisi tersebut masih mampu memenuhi kebutuhan air baku masyarakat melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS), kebutuhan dasar air baku masyarakat saat ini berada di kisaran 8 hingga 9 meter kubik per detik.
Sementara itu, PLTA tetap mengalirkan air dengan debit sekitar 12–13 meter kubik per detik selama 24 jam.
“Untuk kebutuhan air baku SPAM, outflow kita masih di atas kebutuhan harian. Jadi pasokan air dari bendungan tidak ada pengurangan yang mengganggu kebutuhan pokok masyarakat,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Reza menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan air baku selama pola pengeluaran air tetap terjaga dan kondisi hidrologis tidak mengalami perubahan ekstrem.
Di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai kondisi saluran irigasi, Reza juga meluruskan isu mengenai pengeringan saluran.
Ia menjelaskan, kewenangan terkait pengaturan dan pengeringan saluran irigasi berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS), bukan kewenangan PLTA.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya, terlebih di tengah kondisi kemarau yang rawan memunculkan berbagai isu terkait ketersediaan air.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh isu hoaks dan selalu mengacu pada imbauan resmi dari pihak PLTA maupun BWS,” pungkasnya.

