BANJARBARU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota. Hingga akhir Triwulan III 2026, tercatat sebanyak 1.918 aduan ditujukan kepada Pemprov Kalsel dan 3.057 aduan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel.
Data tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H Muhammad Syarifuddin saat membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! Tahun 2026 di Gedung Dr KH Idham Chalid, Banjarbaru, Kamis (24/9/2026).
Rakor tersebut digelar Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel untuk memperkuat koordinasi pengelolaan pengaduan masyarakat agar lebih cepat, responsif, dan terukur.
Syarifuddin menegaskan, pengelolaan pengaduan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurutnya, SP4N-LAPOR! merupakan kanal resmi pemerintah untuk menerima sekaligus menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Karena itu, setiap laporan yang masuk harus diperlakukan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Setiap aduan yang masuk perlu kita pandang sebagai masukan untuk memperbaiki layanan, bukan semata persoalan yang harus ditutup,” tegasnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan setiap pengaduan ditangani sesuai standar operasional prosedur dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Jika penyelesaian sebuah laporan belum dapat dilakukan dalam waktu yang ditentukan, masyarakat tetap harus memperoleh informasi mengenai kendala yang dihadapi, perkembangan penanganan, serta langkah yang akan dilakukan berikutnya.
“Yang penting masyarakat mengetahui bahwa laporannya ditindaklanjuti dan ada kejelasan mengenai proses penyelesaiannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Kesra Setdaprov Kalsel Fahrurazi mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan memperkuat sinergi pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam menangani pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan tuntas.
Kegiatan diikuti para pengelola SP4N-LAPOR! dari organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi maupun kabupaten/kota. Sejumlah narasumber turut memberikan materi, di antaranya dari Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, dan Diskominfo Kalsel.
Dalam kesempatan yang sama, Sekdaprov Syarifuddin juga meluncurkan aplikasi SINAR yang dikembangkan Biro Kesra Setdaprov Kalsel.
Aplikasi SINAR memiliki fungsi berbeda dengan SP4N-LAPOR!. Jika SP4N-LAPOR! menjadi kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan aspirasi, SINAR dikembangkan sebagai sistem pendukung sekaligus simpul koordinasi layanan kesejahteraan rakyat di lingkungan Biro Kesra.
SINAR mengintegrasikan informasi dan layanan pada tiga bagian di Biro Kesra serta mendukung koordinasi dengan mitra terkait dan Bagian Kesra kabupaten/kota.
Sistem tersebut dilengkapi pengaturan hak akses, pemantauan batas waktu layanan, serta dasbor informasi. Dengan fitur tersebut, proses koordinasi dan tindak lanjut layanan diharapkan dapat dipantau secara lebih terukur.
Dengan demikian, SP4N-LAPOR! dan SINAR memiliki fungsi yang saling melengkapi. SP4N-LAPOR! menjadi pintu masuk pengaduan masyarakat, sedangkan SINAR memperkuat koordinasi internal dan fasilitasi layanan kesejahteraan rakyat.
Syarifuddin mengapresiasi pengembangan aplikasi tersebut. Dukungan terhadap implementasi SINAR ditandai dengan penandatanganan berita acara dan pernyataan dukungan bersama Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, serta Kepala Diskominfo Kalsel.
Pemprov Kalsel berharap kehadiran SINAR dapat mempercepat koordinasi dan fasilitasi layanan kesejahteraan rakyat sekaligus mendorong tata kelola pelayanan publik yang semakin transparan, responsif, dan akuntabel.

