Banjarbaru – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 19 April 2025 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru, telah menyiapkan rencana kerja bagi badan Adhoc.
Bawaslu Kota Banjarbaru akan menerima anggaran sebesar Rp. 2,3 miliar untuk pelaksanaan pengawasan PSU Kota Banjarbaru. Hal ini telah disepakati oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, pada Jumat (7/3/2025).
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan mengatakan, Bawaslu hanya akan melakukan perekrutan ulang untuk, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Untuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), rencananya akan diaktifkan kembali dari petugas pada Pilkada 2024 lalu,”ujarnya, Jumat (7/3/25).
Kebutuhan PTPS se-Kota Banjarbaru sebelumnya berjumlah 403 orang, karena terlalu banyak maka Bawaslu melakukan evaluasi dan menginventarisir, sehingga disepakati untuk melakukan rekrutmen ulang PTPS.
“Untuk PTPS akan kami evaluasi lagi, maka dari itu kami akan lakukan rekruitmen kembali,” Katanya.
Terkait honor petugas pengawas se Kota Banjarbaru, Ikhsan menjelaskan sama saja.
“Jadi honornya itu sama saja seperti pada pelaksanaan pilkada 2024, hanya ditambah masa kerja,” Terangnya.
Sambungnya, masa kerja petugas pengawas Kota Banjarbaru untuk PSU ini, pihaknya menanggalkan hingga 4 bulan.
“Terkait perekrutan kita hitung waktu nya insyaallah cukup, kita tinggal menunggu arahan dan juknis nya keluar saja,” Pungkasnya.