Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), telah resmi mengeluarkan edaran bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU), dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, akan dilaksanakan pada 19 April 2025.
Tentunya dalam pelaksanaan PSU membutuhkan dana yang tidak sedikit, perlunya perencanaan yang matang sehingga dana yang dikeluarkan tepat sasaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainudin mengatakan, dirinya telah melakukan rapat dengan instansi terkait.
“Kita sudah melakukan rapat bersama penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, TNI dan Polri, untuk mencapai kesepakatan terkait anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PSU,” Ujarnya, Jumat (7/3/25).
Lanjutnya, pada saat rapat KPU mengusulkan dana sebesar Rp10,6 miliar dan yang disepakati yaitu Rp.8,5 miliar. Kemudian Bawaslu yang usulannya Rp. 5 miliar yang disepakati Rp.2,3 milar.
“Lalu untuk keperluan pengamanan dari pihak Kepolisian dari usulan anggaran Rp.3,5 miliar yang disepakati adalah sebesar Rp.1,8 miliar, dan pengamanan dari TNI, dari usulan anggaran Rp.1,5 miliar disepakati adalah sebesar Rp.301 juta,” Jelasnya.
Masih kata Jainudin, total keseluruhan dalam pelaksanaan PSU yang telah disepakati sebesar Rp.12,9 miliar, dirinya hanya mengutamakan keperluan yang benar-benar wajib dilakukan, setelah itu kebutuhan lainnya.
“Dana yang sudah kita tetapkan dan disepakati, itu sudah dapat memenuhi semua kebutuhan pada pelaksanaan PSU kota Banjarbaru,” Ungkapnya.
Hasil kesepakatan anggaran ini akan direalisasikan setelah, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh KPU, Bawaslu maupun TNI dan Polri dengan Bakesbangpol Kota Banjarbaru.
“Kesepakatan ini telah selesai, tinggal direalisasikan saja, setelah penandatanganan NPHD antara penyelenggara dengan Kesbangpol,” Tutupnya.