Banjarbaru – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan bersinergi dengan Kanwil Kemenag Prov Kalsel, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Polda Kalsel dan Otoritas Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, berhasil gagalkan pelanggaran keberangkatan haji bermodus visa kerja di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Kepala BP3MI Kalsel Ady Eldiwan mengatakan, sebanyak 10 orang asal Kalsel dan 1 orang petugas Travel PT. Nissa Nazelly Azzahra Tour & Travel, Haji dan Umrah Consulat (total 11 org), berangkat ke Arab Saudi (transit Abu Dhabi) dengan tujuan ibadah haji.
“Pada tanggal 22 April pukul 16.30 mereka berangkat menggunakan maskapai Pelita Air dengan tujuan ke Jakarta,” Ujarnya, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, pada Rabu (23/4/25).
Lanjutnya, dari total ke 11 orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, sebanyak 3 orang termasuk petugas travel menggunakan visa kerja.
“Adapun ke tiga orang tersebut berinisial AG (Petugas Travel), AL (asal Kandangan, Kab Hulu Sungai Selatan), dan MI (asal Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan),” Ucapnya.
Setelah itu dilakukan deep interview oleh petugas BP3MI Kalsel, Kanwil Kemenag Prov. Kalsel, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Polda Kalsel dan Otoritas Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
“Dan ternyata AL dan MI merupakan sepasang suami istri, mereka telah melakukan pembayaran untuk biaya pembuatan dokumen dan keberangkatan ibadah haji, ke rekening Ahmad Gunawan (Petugas Travel) dengan total sebesar 310 juta rupiah,” Ungkapnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS BP3MI Kalsel Erwan Permana menambahkan, petugas melakukan pencegahan keberangkatan mereka dan melakukan mediasi antara AG (Petugas Travel) dengan AL dan MI.
“Mediasi tersebut dengan surat perjanjian yang menerangkan bahwa, AG (Petugas Travel) berjanji dalam waktu 2 hari (terhitung sejak tanggal 23 April 2025), akan mengembalikan uang sebesar 310 juta rupiah kepada Al dan MI,” Katanya.
Selanjutnya AG (Petugas Travel) akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak Polda Kalsel atas pelanggaran yang dilakukannya.
“Sedangkan AL dan MI dipulangkan ke daerah asal di Kandangan, Kab Hulu Sungai Selatan dan akan dimintai keterangan lebih lanjut,” Tuntasnya.