BerandaHabar BanjarbaruDewan Adat Banjar Sampaikan...

Dewan Adat Banjar Sampaikan Aspirasinya Kepada DPRD Banjarbaru

Terbaru

Banjarbaru – Pemerintah kota bersama DPRD Banjarbaru menggelar audiensi dan penyampaian aspirasi dengan tema “Pencegahan Makanan dan Minuman Kadaluarsa dalam Perspektif Hukum”, bertempat di Kantor DPRD Banjarbaru. Kamis (15/5/25).

Problematika pada salah satu UMKM di Banjarbaru, yaitu Mama Khas Banjar hingga saat ini masih terus bergulir.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan, pada kejadian Mama Khas Banjar ada hikmah yang bisa diambil.

“Yaitu edukasi kepada masyarakat adanya perimbangan, bahwasanya memang pandangan-pandangan masyarakat juga berbeda terkait proses yang sedang terjadi di Banjarbaru, khususnya kasus mama khas Banjar,” Ujarnya.

Lanjut Gusti Rizky, apa yang menjadi aspirasi dari Dewan Adat Banjar (DAB), akan segera pihaknya tindak lanjuti.

“Serta bagaimana program kita kedepan, dalam hal mengurangi dan juga mungkin menghentikan barang-barang yang tidak memiliki label,” Ucapnya.

Gusti berharap, kejadian pada Mama khas Banjar tidak akan terjadi lagi dikemudian hari.

“Tadi juga Disdag telah menyampaikan, bahwa ada rumah packaging yang mana bisa kita optimalkan apabila ada UMKM yang memiliki keterbatasan, bisa melakukan pelabelan, dan packaging produk di dinas terkait,” Jelasnya.

Menurut Gusti, sangat perlu dibuat satgas untuk melakukan pengawasan secara khusus dan melibatkan beberapa stakeholder.

“Saya rasa perlu dilakukan, untuk menindaklanjuti dari MoU kementrian koperasi dan UMKM, beserta Kapolri, artinya kita fokus pada pengawasan dan juga pembinaan dalam menindaklanjuti, apabila ada temuan dikemudian hari mengenai produk yang dianggap belum ter legalisasi,” Ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Adat Kabupaten Banjar Kasbili menambahkan, pihaknya sangat mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, agar jangan sampai ada masalah dikemudian hari.

“Jadi kami mendukung penegakan hukum, pencegahan barang makan dan minuman yang kadaluarsa,” Katanya.

Menurut Kasbili, secara hukum ini sudah sesuai aturan, karena kalau sampai terjadi musibah baru ada proses hukumnya itu sudah terlambat.

“Jadi alhamdulillah kami bersepakat dengan para ormas dari Kabupaten Banjar, bahwa mendukung apa yang dilakukan aparat penegak hukum,” Terangnya.

Seharusnya ada dari pihak eksekutif, jangan sampai ini masuk jalur hukum, komunikasikan antara UMKM dengan eksekutif sebelum masuk ranah hukum.

“Jadi benar-benar harus ada kolaborasi, kita mencegah timbulnya musibah baru adanya penegakkan hukum. Sehingga kami menghendaki keseimbangan antara UMKM dan konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan,” Tuntasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka