Banjarbaru – Dianggap merugikan negara, ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru, melaporkan mantan Ketua KPU Banjarbaru beserta ke 3 anggotanya, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (28/2/25) lalu.
Pelaporan ini atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 lalu.
Menurut Ketua GMPD Drs. Rachmadi, Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar dan anggota komisioner lainnya seperti Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto, serta Haris Fadhillah dianggap telah merugikan keuangan negara.
“Mahkamah Konstitusi (MK) dan DKPP kemarin telah memutuskan bahwa pilkada di Banjarbaru tidak ada pemilihan, maka tentunya penggunaan dana hibah itu berpotensi adanya pelanggaran hukum,” Ujarnya, Rabu (5/3/25).
Lanjut Rachmadi, dalam persidangan kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelis Hakim telah memutuskan bahwa, pilkada di kota Banjarbaru tahun 2024 tidak terjadi, maka dari itu MK memerintahkan Banjarbaru melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Saya menganggap bahwa Komisioner KPU Kota Banjarbaru, telah menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara Pilkada Kota Banjarbaru,” Katanya.
Diketahui pelaksanaan pilkada tahun 2024 kemarin, menggunakan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemko), kurang lebih sebesar Rp. 22 miliar.
“Sehingga atas kesalahan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024 tersebut, keuangan daerah dalam hal ini APBD Kota Banjarbaru, dirugikan sebesar Rp22.304.482.000,” Ungkapnya.
Laporan Rachmadi telah teregister di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan nomor A-20250301193 pada tanggal 3 Maret 2025 dengan status aduan diterima.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menambahkan, secara umum saat ini pihaknya baru menerima pelaporan dari pelapor saja, dirinya mengakui belum memiliki akses untuk info update nya seperti apa.
“Namun laporan yang masuk itu akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket. Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor untuk dilengkapi,” Tuntasnya.