Banjarbaru – Sidang pembunuhan yang dilakukan Oknum TNI AL Balikpapan Jumran kepada Jurnalis Banjarbaru Juwita, sampai saat ini masih berjalan, sidang di lakukan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (19/5/25).
Dalam sidang ini dihadirkan saksi Dokter Forensik Rumah Sakit Ulin Kalimantan Selatan, dr Mia Yulia, dimana ia membeberkan hasil otopsi terhadap Juwita kepada majelis hakim dan JPU.
“Saat diperiksa hanya ada cairan mani dan tidak menemukan sperma didalam kemaluan korban, cairan itu tidak mengandung sel, jadi wajar kita tidak mendapatkan DNA Jumran,” Ujar dr Mia, di depan Hakim Ketua.
“Cairan mani tersebut tidak bisa di bandingkan milik siapa dan tidak bisa disimpulkan, tapi memang ada benda tumpul yang masuk kedalam Liang senggama korban yang baru terjadi,” Sambungnya.
Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mengatakan, sesuai dengan keterangan saksi Dokter forensik dijelaskan bahwa sesuai dengan tes DNA, tidak ditemukan DNA terdakwa (Jumran).
“Seperti yang dijelaskan dokter tadi, cairan sperma dan mani memang jadi satu, namun pada saat pengujian didalam kemaluan korban, saat diambil uji swab nya, dan di tes DNA nya itu hanya cairan mani, tidak ada DNA nya,” jelasnya.
Sunandi menuturkan, bahwasanya persetubuhan itu ada namun dibuang diluar, jadi cukup jelas apa yang disampaikan dokter forensik tadi.
Saat ini lanjut Sunandi, terdakwa belum diperiksa tapi dari fakta yang ada, persetubuhan itu memang dilakukan didalam mobil.
“Sesuai dari keterangan saksi pemilik rental tersebut, setelah digunakan oleh terdakwa langsung digunakan lagi oleh penyewa yang lain. Dan pemilik mobil tidak tahu jika mobil tersebut dilakukan untuk tindak pidana,” katanya.
Sehingga bekas-bekas yang ada didalam mobil tersebut sudah terhapus dan tidak diketahui.
“Terdakwa belum kita periksa, namun dari hasil visum memang terjadi persetubuhan,” tuntasnya.