BerandaHabar BanjarDorong Kesejahteraan Pekerja, Pemkab...

Dorong Kesejahteraan Pekerja, Pemkab Banjar Wajibkan Perusahaan Bentuk LKS Bipartit dan Penuhi Jamsostek

Terbaru

Dorong Kesejahteraan Pekerja, Pemkab Banjar Wajibkan Perusahaan Bentuk LKS Bipartit dan Penuhi Jamsostek

​MARTAPURA — Pemerintah Kabupaten Banjar terus berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjamin kesejahteraan para pekerja. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakoor) Pembukaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan Pelaksanaan Program Jamsostek yang digelar di Hotel Rodhita, mulai pukul 09.00 WITA.

​Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar, H. Ikhwansyah, dalam sambutannya menegaskan bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan adalah fondasi mutlak bagi produktivitas usaha. Menurutnya, pembangunan daerah harus berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan para buruh atau pekerja.

​”Salah satu sarana penting untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui optimalisasi peran LKS Bipartit di tingkat perusahaan, sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara pengusaha dan pekerja,” ujar Ikhwansyah. Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan yang belum optimal dalam membentuk LKS Bipartit serta melaksanakan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

​Guna mencapai kesepahaman tersebut, Ikhwansyah memaparkan enam poin penting yang harus menjadi perhatian bersama oleh pihak perusahaan dan pekerja:
​Dialog Kolaboratif: Mengedepankan musyawarah dan dialog terbuka dalam setiap pengambilan keputusan terkait hubungan industrial.
​Kebijakan Berbasis Data: Menggunakan data objektif dan mutakhir untuk merumuskan kebijakan ketenagakerjaan agar tepat sasaran.
​Stabilitas Hubungan: Menciptakan iklim yang kondusif dan menghindari gesekan yang tidak diperlukan demi kelancaran operasional.
​Keseimbangan Hak dan Kewajiban: Menjamin keberlangsungan usaha dengan tetap memastikan pekerja memperoleh perlindungan serta penghidupan yang layak sesuai Undang-Undang.
​Kemitraan Strategis: Memperkuat peran LKS Bipartit sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam kebijakan yang berkelanjutan.
​Inovasi Kesejahteraan: Mendorong terobosan peningkatan kesejahteraan, seperti pemanfaatan program pinjaman perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan.

​Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar, Hj. Siti Mahmudah, menjelaskan bahwa target sasaran dari rakoor ini adalah perwakilan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Banjar.

​Mahmudah mengingatkan bahwa pembentukan LKS Bipartit bukanlah sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

​”Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 pekerja atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit. Melalui rapat koordinasi ini, kita ingin memastikan sejauh mana pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan tersebut, termasuk pemenuhan kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja,” jelas Mahmudah.

​Melalui forum dialog sosial ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap dapat merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang realistis dan berkeadilan, yang pada akhirnya memberikan keuntungan bagi pihak pekerja, pengusaha, maupun kemajuan daerah.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka