BerandaHabar Tanah LautDP3AP2KB Tanah Laut Siap...

DP3AP2KB Tanah Laut Siap Dampingi Korban Dugaan Pelecehan, Pendampingan Berlanjut Hingga Korban Pulih dari Trauma

Terbaru

PELAIHARI – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Laut memastikan akan memberikan pendampingan kepada setiap korban kasus dugaan pelecehan maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk pendampingan psikologis hingga korban dinyatakan pulih.

Hal tersebut disampaikan Kepala DP3AP2KB Kabupaten Tanah Laut, Maria Ulfah, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/06/2026).

Maria mengatakan, apabila suatu kasus telah masuk dalam proses hukum di kepolisian, maka penanganan unsur pidananya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH). Sementara itu, DP3AP2KB berfokus pada perlindungan dan pemulihan korban.

“Setiap ada kasus pelecehan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak, tentunya peran pemerintah daerah melalui DP3AP2KB Kabupaten Tanah Laut adalah memberikan pendampingan kepada korban, termasuk pendampingan psikologis. Bahkan terhadap pelaku, apabila pelaku tersebut merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, tetap akan diberikan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Maria.

Ia menjelaskan, penanganan pidana dan pendampingan korban merupakan dua hal yang berbeda, namun saling melengkapi.

“Kalau setiap kasus itu sudah masuk ke Polres, berarti di sana ada unsur pidana. Untuk unsur pidana itu otomatis menjadi tugas dan fungsi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Sementara kami fokus pada pendampingan korban,” jelasnya.

Menurut Maria, dalam memberikan layanan kepada korban, DP3AP2KB bekerja sama dengan berbagai pihak, di antaranya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), sekolah, hingga lembaga mitra seperti UNICEF.

“Kalau kami memang banyak berkolaborasi dengan UNICEF dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk penanganan kasus-kasus seperti ini. Nantinya yang turun melakukan pendampingan adalah tim dari UPTD PPA bersama pihak sekolah apabila diperlukan,” katanya.

Ia menegaskan, pendampingan psikologis tidak berhenti ketika proses hukum selesai. Korban akan terus didampingi hingga benar-benar pulih dari trauma.

“Misalnya proses hukumnya sudah selesai atau sudah ada penahanan, pendampingan psikologis tetap kami berikan sampai tahap terminasi, artinya korban sudah sembuh dari traumanya. Bahkan setelah terminasi pun kami tetap memonitor perkembangannya untuk memastikan tidak terjadi trauma kembali,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah dalam kasus dugaan pelecehan yang diduga terjadi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut sudah ada permintaan dari kepolisian maupun korban untuk pendampingan psikologi forensik, Maria mengatakan hingga kini belum ada pelimpahan resmi dari penyidik.

“Belum. Nanti setelah ada pelimpahan dari Polres baru ke kami. Walaupun secara kelembagaan kami sudah masuk ke sana, tetapi untuk melakukan observasi maupun pendampingan secara intensif terhadap korban ada tahapan dan mekanismenya sendiri,” jelasnya.

Maria juga menanggapi maraknya kasus dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan maupun anak di bawah umur yang belakangan terjadi di Kabupaten Tanah Laut. Menurutnya, meningkatnya jumlah laporan tidak selalu berarti angka kekerasan meningkat, melainkan juga menunjukkan masyarakat kini semakin sadar akan pentingnya melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan.

“Jadi masyarakat sekarang semakin open-minded, semakin paham untuk speak up. Mereka mulai menyadari ketika menghadapi atau melihat adanya dugaan kasus kekerasan, sehingga berani melapor,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan lagi merupakan urusan pribadi, melainkan sudah menjadi persoalan sosial yang harus ditangani bersama.

“Kasus kekerasan ini bukan lagi menjadi masalah pribadi, tetapi sudah menjadi masalah sosial. Pada akhirnya dampaknya juga sosial, sehingga semua pihak harus ikut berperan dalam pencegahan maupun penanganannya,” tegas Maria.

Selain meningkatnya kesadaran masyarakat, kemudahan akses pelaporan juga dinilai turut mendorong masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan tindak kekerasan.

“Apalagi sekarang ada layanan Raja Lakas melalui nomor darurat 112. Masyarakat tinggal menghubungi 112, kemudian laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka