BerandaHabar BanjarbaruDPRD Banjarbaru Gelar Paripurna...

DPRD Banjarbaru Gelar Paripurna Bahas Tiga Raperda Strategis: Ketenagakerjaan, Lingkungan, dan Sempadan Sungai

Terbaru

Banjarbaru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta jawaban Pemerintah Kota Banjarbaru, di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Banjarbaru, pada Kamis (30/10/2025).

Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Ketenagakerjaan, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Raperda tentang Garis Sempadan Sungai.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan ketiga Raperda tersebut.

“Alhamdulillah, secara mayoritas seluruh fraksi bersepakat untuk menyetujui tiga Raperda ini. Insyaallah akan dibahas sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami sudah menetapkan pimpinan untuk masing-masing panitia khusus atau pansus,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan diharapkan dapat rampung sebelum akhir tahun 2025, namun bila memerlukan waktu lebih panjang, pansus akan bekerja hingga batas maksimal satu tahun.

“Raperda ketenagakerjaan kami pandang sangat penting karena menyangkut perlindungan dan hak-hak pekerja di Banjarbaru. Harapannya, regulasi ini bisa menjamin kesejahteraan tenaga kerja dan menjaga hubungan industrial yang adil,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Mahrain Rahman, yang hadir mewakili Wali Kota Banjarbaru, menyampaikan apresiasi atas pandangan dan masukan dari seluruh fraksi DPRD.

“Kami berterima kasih kepada para fraksi yang telah memberikan masukan. Ini menjadi bahan perbaikan demi kemajuan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat Banjarbaru,” katanya.

Mahrain menjelaskan, masing-masing Raperda memiliki urgensi tersendiri, terutama Raperda tentang Garis Sempadan Sungai, yang selama ini menjadi kendala teknis di lapangan.

“Selama ini kelurahan kesulitan menindak masyarakat yang memanfaatkan lahan di sempadan sungai karena belum ada dasar hukumnya. Dengan adanya perda ini, penegakan bisa lebih jelas namun tetap humanis,” ujarnya.

Selain itu, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan mampu memberi arah tegas terhadap berbagai persoalan lingkungan di Banjarbaru, seperti pengelolaan sampah hingga limbah rumah sakit dan pasar.

Sedangkan Raperda Ketenagakerjaan diarahkan untuk menjamin hak-hak pekerja serta mendukung kesetaraan antara tenaga kerja dan pelaku usaha, termasuk sektor UMKM.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka