BerandaDPRD KaltimDPRD Kaltim Soroti Pelaksanaan...

DPRD Kaltim Soroti Pelaksanaan PSU di Kukar dan Mahulu, Desak Perbaikan Tata Kelola Administrasi Pemilu

Terbaru

SAMARINDA — Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan berlangsung di dua wilayah Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu), menjadi perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan keprihatinannya atas penyebab terjadinya PSU tersebut, yang dinilai bersumber dari lemahnya pengelolaan administrasi pemilu oleh pihak penyelenggara.

Menurut Salehuddin, pelaksanaan PSU harus menjadi momen refleksi sekaligus koreksi total terhadap sistem dan prosedur penyelenggaraan pemilu, khususnya pada aspek administratif yang selama ini dinilai belum maksimal. Ia menegaskan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi pada pemilu sebelumnya tidak boleh kembali terulang, apalagi jika berkaitan dengan persoalan teknis administratif yang seharusnya bisa diantisipasi sejak awal.

“Masalah utama yang menyebabkan PSU ini sebenarnya bukan karena faktor teknis semata, tetapi karena kelalaian dalam mengelola administrasi pemilu. Kalau tata kelola administratifnya sudah kacau sejak awal, maka potensi gugatan hukum pasti terbuka lebar. Ini yang harus diperbaiki secara menyeluruh,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang memerintahkan pelaksanaan PSU di kedua kabupaten tersebut. Di Kukar, calon petahana Edi Damansyah didiskualifikasi karena diketahui melampaui batas masa jabatan yang diperbolehkan. Sementara itu, di Mahakam Ulu, pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, juga dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif sehingga didiskualifikasi dari proses pemilu.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat diwajibkan menggelar PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sama seperti pada pemilu sebelumnya. Hal ini dilakukan guna menjaga validitas dan kontinuitas data pemilih, meskipun Salehuddin menilai hal ini tidak serta-merta menjamin proses PSU bebas dari persoalan.

“KPU dan semua penyelenggara harus benar-benar belajar dari pengalaman ini. Jika penyelenggaraan administrasi masih lemah, maka PSU bisa berisiko mengalami persoalan yang sama. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan, termasuk dari sisi regulasi, teknis pelaksanaan, hingga pengawasan internal,” tegasnya.

Lebih jauh, Salehuddin menekankan pentingnya menjamin netralitas semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PSU, mulai dari penyelenggara pemilu, aparat keamanan, hingga perangkat pemerintahan di daerah. Ia menyampaikan bahwa netralitas adalah pilar utama untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil, terutama di tengah kepercayaan publik yang mulai tergerus akibat berbagai persoalan yang mencuat dalam pelaksanaan pemilu terakhir.

“Masyarakat harus diyakinkan bahwa PSU ini bukan sekadar formalitas mengulang pemilihan, tetapi menjadi kesempatan untuk memperbaiki proses demokrasi di daerah. Karena itu, transparansi dan profesionalisme harus dikedepankan,” ujarnya lagi.

Ia berharap, melalui perbaikan serius dalam pelaksanaan PSU, masyarakat di Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu bisa mendapatkan pemimpin yang benar-benar mencerminkan aspirasi mereka. Ia juga menambahkan bahwa penyelenggaraan PSU harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak memicu persoalan hukum atau kekecewaan publik di kemudian hari.

“Mudah-mudahan semua pihak bisa mengambil pelajaran dari apa yang terjadi. Kami di DPRD akan terus mengawal proses ini agar berjalan dengan baik, dan yang paling penting adalah memastikan pelaksanaan PSU benar-benar menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan konstitusi,” tutupnya.

Dengan mencuatnya persoalan ini, DPRD Kaltim berharap ke depan tidak ada lagi pemilu yang harus diulang hanya karena kesalahan administratif. Evaluasi total terhadap sistem penyelenggaraan pemilu menjadi agenda penting yang harus dilakukan oleh semua pihak, demi menjaga integritas demokrasi dan hak masyarakat dalam memilih pemimpinnya. (adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka